GOWA – Satuan Narkoba Polres Gowa meringkus seorang pengguna dan pengedar sabusabu di salah satu bengkel di wilayah Gowa, Kamis (1/2/2018). Pelaku adalah IP alias Gosok (21) yang bekerja sebagai mekanik disalah satu bengkel di wilayah gowa.
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, dari keterangan pelaku berhasil disita empat sachet sabusabu dengan total berat 3,94 gr sebagai barang bukti.
“Pelaku awalnya adalah pengguna narkoba jenis sabu, namun untuk memenuhi kebutahannya berubah menjadi pengedar, ” katanya.
Baca Juga :
Pelaku mendapat keuntungan pergram sekira Rp 300.000, dan digunakan untuk pemenuhan kebutuhan sabu-sabu.
Selanjutnya, AKBP Shinto menjelaskan bahwa menurut pengakuan dari pelaku, dia menjadi pengedar sudah 5 bulan, tetapi mengenal dan menggunakan Narkoba sudah lebih dari 1 tahun.
“Penghasilannya sebagai mekanik harian sekitar Rp.70.000 tidak mampu mampu memenuhi kebutuhannyan untuk menggunakan narkoba. Hal inilah yang mendorong pelaku menjadi pengedar,” jelasnya.
Melihat dari kemasan barang bukti sabusabu yang bernilai Rp1 juta ke atas, sehingga yang menjadi sasaran pemasaran adalah kelompok-kelompok menengah ke atas.
“Pelaku dikenakan pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Nakotika dengan ancaman pidana penjara minimal 10 tahun,” pungkasnya. (*)
Komentar