JAKARTA — Setelah melakukan perhitungan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa nilai kerugian negara yang muncul dari dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Kepolisian RI mencapai Rp 121 miliar. Nilai ini meningkat jika dibandingkan perkiraan awal yang menyebut angka Rp 100 miliar.
Baca Juga :
“Hasil perhitungan dugaan kerugian negara pengadaan simulator SIM ini adalah Rp 121 miliar,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Senin (1/4/2013).
KPK melakukan perhitungan kerugian negara ini dengan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan cek fisik simulator SIM kendaraan roda dua dan roda empat di sejumlah daerah.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, Mantan Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto, serta Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S Bambang. Mereka diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tapi justru merugikan keuangan negara.
KPK menduga ada penggelembungan harga simulator SIM roda dua dan roda empat yang tendernya dimenangkan PT CMMA. Perusahaan Budi tersebut memenangkan tender proyek simulator SIM roda dua dan roda empat senilai Rp 196,8 miliar. Dalam pelaksanaannya, PT CMMA diduga membeli barang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia dengan harga yang jauh lebih murah, yakni sekitar Rp 90 miliar.
Melalui pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi simulator SIM, KPK juga menjerat Djoko dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Sejauh ini, lembaga antikorupsi itu sudah menyita aset Djoko senilai kurang lebih Rp 70 miliar. (kpc)
Komentar