Logo Lintasterkini

Sopir Mobil Rescue Penabrak Pesepeda Ditangkap, Alasannya Takut Sehingga Melarikan Diri

Muh Syukri
Muh Syukri

Minggu, 01 Agustus 2021 14:34

Tangkapan Layar Rekaman CCTV Mobil Rescue Kemensos Tabrak Lari Warga yang Bersepeda di Kota Makassar. (Istimewa).
Tangkapan Layar Rekaman CCTV Mobil Rescue Kemensos Tabrak Lari Warga yang Bersepeda di Kota Makassar. (Istimewa).

MAKASSAR – Polres Pelabuhan Makassar, akhirnya menangkap pelaku tabrak lari terhadap pesepeda. Itu dilakukan setelah videonya yang terekam melalui video kamera pengawas (CCTV) menyebar dengan cepat di sosial media.

Kapolres Pelabuhan AKBP Kadarislam di Makassar, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah adanya video viral terkait tabrak lari yang terjadi di Jalan Nusantara Makassar ini dan berhasil menangkap pelakunya.

“Sore tadi mereka sudah datang dan diambil keterangannya di Polres. Untuk sementara ini, kami masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan,” ujarnya.

Kapolres Pelabuhan AKBP Kadarislam mengatakan pelaku penabrak yang menggunakan mobil rescue double cabin milik Dinas Sosial Kabupaten Takalar berinisial SB yang tidak lain adalah sopir dari Kepala Dinas Sosial Takalar.

Dia menjelaskan, kejadian itu berdasarkan keterangan dari saksi korban dan pelaku terjadi pada Rabu (28/7/2021) pagi dan saat itu Kadinsos Takalar  dan sopirnya SB baru saja melaksanakan kegiatan dan bergegas pulang ke Takalar.

Namun, saat di Jalan Nusantara karena kondisi arus lalu lintas yang lengang dan hanya ada beberapa rombongan pesepeda serta kendaraan roda dua lainnya yang melintas.

“Kan situasi arus lalu lintas terlihat lengang jadi mobilnya dikebut untuk buru-buru kembali ke Takalar. Saksi-saksi sudah kami periksa semuanya,” kata dia.

Mantan Kapolres Bone itu menyatakan, hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya dan tidak berani menolong korban usai tabrakan itu karena rekan korban terlibat riuh dengan sorakan sehingga pelaku melarikan diri.

“Pelaku ini singgah setelah kejadian itu, tetapi karena situasi ramai dan banyak sorakan, pelaku melarikan diri. Pelaku takut apalagi kepala dinasnya itu sudah tua, jadi melarikan diri,” ucapnya.

Atas kejadian itu, polisi akan menggunakan pasal 312 tentang tabrak lari undang-undang nomor 22 tahun 2009.

“Ancaman hukumannya itu tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta. Mobil dinasnya juga sudah kita amankan sekarang sebagai barang bukti,” terangnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

Pemerintahan17 Februari 2025 18:14
Bupati-Wakil Bupati Terpilih Gowa Jalani Tes Kesehatan Jelang Pelantikan
JAKARTA  – Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Gowa, Hj. Siti Husniah Talenrang dan Darmawangsyah Muin, menjalani pemeriksaan kesehatan seba...
News17 Februari 2025 16:17
Anggota DPR RI Frederik Kalalembang Temui Menteri Koperasi, Perjuangkan Nasib KSP Balo’ta
JAKARTA – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (P) Frederik Kalalembang, bertemu dengan Menteri Koperasi RI, Budi Arie Setiadi, di ...
Pemerintahan17 Februari 2025 13:55
Jadi Inspektur Upacara Hari Kesadaran Nasional, Karaeng Kio’ Pamit
MAKASSAR – Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Mallaganni menyampaikan permohonan pamitnya dihadapan seluruh ASN Pemkab Gowa saat menjadi inspektur up...
Ekonomi & Bisnis17 Februari 2025 13:25
Hotel Royal Bay Makassar Tawarkan 200 Pilihan Menu Berbuka Puasa
MAKASSAR – Hotel Royal Bay Makassar kembali hadir menyemarakkan bulan suci Ramadan dengan tema “Feel In Egypt”. Hotel ini menargetkan 4.000 ...