Logo Lintasterkini

Sopir Mobil Rescue Penabrak Pesepeda Ditangkap, Alasannya Takut Sehingga Melarikan Diri

Muh Syukri
Muh Syukri

Minggu, 01 Agustus 2021 14:34

Tangkapan Layar Rekaman CCTV Mobil Rescue Kemensos Tabrak Lari Warga yang Bersepeda di Kota Makassar. (Istimewa).
Tangkapan Layar Rekaman CCTV Mobil Rescue Kemensos Tabrak Lari Warga yang Bersepeda di Kota Makassar. (Istimewa).

MAKASSAR – Polres Pelabuhan Makassar, akhirnya menangkap pelaku tabrak lari terhadap pesepeda. Itu dilakukan setelah videonya yang terekam melalui video kamera pengawas (CCTV) menyebar dengan cepat di sosial media.

Kapolres Pelabuhan AKBP Kadarislam di Makassar, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah adanya video viral terkait tabrak lari yang terjadi di Jalan Nusantara Makassar ini dan berhasil menangkap pelakunya.

“Sore tadi mereka sudah datang dan diambil keterangannya di Polres. Untuk sementara ini, kami masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan,” ujarnya.

Kapolres Pelabuhan AKBP Kadarislam mengatakan pelaku penabrak yang menggunakan mobil rescue double cabin milik Dinas Sosial Kabupaten Takalar berinisial SB yang tidak lain adalah sopir dari Kepala Dinas Sosial Takalar.

Dia menjelaskan, kejadian itu berdasarkan keterangan dari saksi korban dan pelaku terjadi pada Rabu (28/7/2021) pagi dan saat itu Kadinsos Takalar  dan sopirnya SB baru saja melaksanakan kegiatan dan bergegas pulang ke Takalar.

Namun, saat di Jalan Nusantara karena kondisi arus lalu lintas yang lengang dan hanya ada beberapa rombongan pesepeda serta kendaraan roda dua lainnya yang melintas.

“Kan situasi arus lalu lintas terlihat lengang jadi mobilnya dikebut untuk buru-buru kembali ke Takalar. Saksi-saksi sudah kami periksa semuanya,” kata dia.

Mantan Kapolres Bone itu menyatakan, hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya dan tidak berani menolong korban usai tabrakan itu karena rekan korban terlibat riuh dengan sorakan sehingga pelaku melarikan diri.

“Pelaku ini singgah setelah kejadian itu, tetapi karena situasi ramai dan banyak sorakan, pelaku melarikan diri. Pelaku takut apalagi kepala dinasnya itu sudah tua, jadi melarikan diri,” ucapnya.

Atas kejadian itu, polisi akan menggunakan pasal 312 tentang tabrak lari undang-undang nomor 22 tahun 2009.

“Ancaman hukumannya itu tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta. Mobil dinasnya juga sudah kita amankan sekarang sebagai barang bukti,” terangnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

AI News14 Oktober 2025 16:33
5 Cara Menemukan Pasangan yang Siap Menikah, Bukan Sekadar Pacaran
MENEMUKAN pasangan yang benar-benar siap menikah bukanlah perkara mudah. Di tengah derasnya arus hubungan yang serba instan, banyak orang terjebak pad...
News14 Oktober 2025 16:18
Pemkot Makassar dan PT KIMA Kolaborasi Bangun TPS 3R Kurangi Beban TPA
MAKASSAR – Pengelolaan sampah menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Makassar. Melalui kolaborasi dengan pihak swasta, upaya mengurangi beban ...
News14 Oktober 2025 10:06
Propam Periksa AKP Ramli Pemilik Rubicon Berpelat Palsu, Pengamat: Polisi Harus Jadi Teladan Etika Publik
MAKASSAR — Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Makassar memastikan telah memeriksa AKP Ramli, setelah video mobil mewah jenis Jeep Rub...
News14 Oktober 2025 09:54
Perumda Parkir Makassar Raya Hadiri Rapat Koordinasi Penataan Parkir dan Kendaraan Ojol di Sekitar Mall MP
MAKASSAR – Dalam upaya mewujudkan kawasan parkir yang tertib, aman, dan nyaman di wilayah pusat kota, jajaran Perumda Parkir Makassar Raya menghadir...