Propam Periksa AKP Ramli Pemilik Rubicon Berpelat Palsu, Pengamat: Polisi Harus Jadi Teladan Etika Publik

Muh Syukri Selasa, 14 Oktober 2025 10:06
Rubicon milik AKP H Ramli
Rubicon milik AKP H Ramli

MAKASSAR — Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Makassar memastikan telah memeriksa AKP Ramli, setelah video mobil mewah jenis Jeep Rubicon miliknya viral di media sosial lantaran menggunakan pelat nomor palsu.

Kasi Propam Polrestabes Makassar, Kompol Ramli, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap AKP Ramli terkait kepemilikan kendaraan tersebut.

“Kami telah melakukan klarifikasi kepada AKP Ramli terkait kepemilikan mobil Rubicon miliknya,” ujar Kompol Ramli, Senin (13/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan, AKP Ramli yang menjabat sebagai Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Sipropam Polrestabes Makassar, mengaku membeli mobil tersebut setelah menjual kendaraan lamanya.

“Dia membeli Rubicon itu setelah menjual mobil lamanya, Pajero. Uang hasil penjualannya kemudian ditambah dengan bantuan dari orang tuanya,” jelas Kompol Ramli.

Kompol Ramli menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polri untuk menjaga integritas dan menghindari gaya hidup mewah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Etika Profesi Polri.

“Pimpinan selalu mengingatkan agar personel tidak pamer harta. Kami dari Propam juga mengemban fungsi pembinaan kode etik profesi dan disiplin anggota Polri. Larangan bergaya hidup mewah itu jelas dan wajib dipatuhi,” tegasnya.

Sanksi Disiplin Menanti

Terpisah, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Efendy, juga mengonfirmasi bahwa AKP Ramli telah diperiksa terkait viralnya mobil Rubicon berwarna oranye tersebut.

“Sudah diperiksa anggotanya,” ujar Zulham saat dikonfirmasi.

Zulham memastikan setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bisa (dikenakan) kode etik atau disiplin,” tegasnya, tanpa merinci lebih lanjut jenis sanksinya.

Pengamat: Jangan Abaikan Persepsi Publik

Pengamat kepolisian dari Universitas Hasanuddin Makassar, Dr. Syamsul Bahri, menilai bahwa kasus semacam ini bisa berdampak pada persepsi publik terhadap Polri jika tidak ditangani dengan tegas dan transparan.

“Publik sekarang sangat sensitif terhadap simbol kemewahan dari aparat penegak hukum. Meskipun seseorang mampu membeli dengan sah, ketika muncul kesan berlebihan dan disertai pelat palsu, itu langsung menimbulkan krisis kepercayaan,” ujar Syamsul.

Ia menekankan bahwa anggota Polri tidak hanya dituntut untuk menegakkan hukum, tetapi juga menjadi teladan moral di masyarakat.

“Etika publik dan moralitas sosial adalah fondasi utama reformasi Polri. Penegakan kode etik bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi,” tambahnya.

Komitmen Reformasi Internal Polri

Kasus viral ini disebut menjadi momentum evaluasi internal agar Propam lebih tegas menindak setiap pelanggaran, sekecil apa pun, yang bisa mencoreng citra institusi.

Polri di bawah pimpinan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memang tengah mendorong transformasi menuju Presisi, prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan—yang menekankan pada perubahan kultur, termasuk gaya hidup sederhana dan profesionalisme aparat. (*)

Sponsored by ADVERTNATIVE

 Komentar