Logo Lintasterkini

OJK Batalkan 7 Penyelenggara ITSK

Muh Syukri
Muh Syukri

Rabu, 01 November 2023 17:37

OJK Batalkan 7 Penyelenggara ITSK

JAKARTA – Kepala Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi menyebut, pihaknya sudah membatalkan 7 penyelenggara ITSK di medio September sampai Oktober 2023.

Sebagai informasi, sejak diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) No. 13 tahun 2018 tentang inovasi keuangan digital di sektor jasa keuangan, OJK telah menerima 458 proposal permohonan pencatatan penyelenggara ITSK yang masuk ke dalam kerangka regulatory sandbox di OJK.

“Melalui proses seleksi dan evaluasi di OJK, kami telah menerbitkan status tercatat terhadap 155 penyelenggara ITSK,” ungkap Hasan dalam press conference RDK Bulanan, Senin, 30 Oktober 2023.

“Perkembangan bulan September sampai Oktober 2023, dapat kami sampaikan bahwa OJK telah membatalkan status tercatat atas 7 penyelenggara ITSK yang berasal dari cluster innovative credit scoring, aggregator, dan juga property investment management,” lanjutnya.

Dengan saat ini, Hasan menyampaikan masih ada 99 penyelenggara ITSK yang masih tercatat di dalam regulatory sandbox OJK. Para penyelenggara tersebut terbagi ke dalam 14 cluster berbeda.

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut: 39 Aggregator, 4 Financial Planner, 5 Regtech e-Sign, 17 Credit Scoring, 3 Insurtech, 6 e-KYC, 1 Online Distress Solution, 7 Financing Agent, 1 Insurance Hub, 1 Regtech PEP, 3 Financing Agent, 8 Transaction Authentication, 2 Tax & Accounting, dan 2 Wealth Tech.

“Selain itu, dalam rangka percepatan evaluasi hasil dari uji coba deregulatory sandbox, OJK saat ini sedang melakukan percepatan dalam terkait proses pemberian rekomendasi atas penyelenggara ITSK pada cluster innovative credit scoring, serta melakukan penyusunan standar dan parameter untuk penilaiannya,” tutur Hasan.

OJK juga akan memprioritaskan penyelesaian regulatory sandbox bagi penyelenggara ITSK yang tercatat, terutama yang melewati batas maksimum uji coba 1 tahun 6 bulan, dengan memperhatikan aspek mitigasi risiko, perlindungan konsumen, dan keberlanjutan inovasi di sektor jasa keuangan. (*)

Penulis : Azho

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi & Bisnis07 Desember 2023 07:51
Rijja Abbas Bakal Hibur Tamu Hotel Aryaduta Makassar di Malam Tahun Baru
MAKASSAR – Menyambut malam tahun baru, Hotel Aryaduta Makassar mempersembahkan Family Night with Barbie and Friends. Bagi pengunjung yang ingin ...
Hukum & Kriminal06 Desember 2023 16:12
BNNP Sulsel Ciduk Pelaku Narkoba Jaringan Malaysia Di Pinrang, Satu Kilogram Shabu Disita
PINRANG — Seorang pelaku Narkoba jaringan internasional berhasil diringkus petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel di Kabup...
News06 Desember 2023 11:52
Instruksi Kapolres Sidrap, Sat Lantas Hadir Berikan Pelayanan di Pagi Hari
SIDRAP – Hadir Ditengah Masyarakat untuk memberikan pelayanan terbaiknya, personil Sat Lantas Polres Sidrap terlihat mengisi setiap persimpangan...
Ekonomi & Bisnis06 Desember 2023 11:46
Trend Hijab Expo 2023 Makassar Menggadirkan Beragam Trend Muslimah
MAKASSAR – Trend Hijab Expo 2023 kembali digelar di Kota Makassar yang akan berlangsung selama lima hari mulai tanggal 6 hingga 10 Desember 2023...