PINRANG – Meski belum bisa dibilang marak, tetapi dua kasus bunuh diri di Kabupaten Pinrang yang waktunya hanya berselang kurang lebih dari 24 jam, sontak menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Kabupaten Pinrang. Seperti yang telah diberitakan lintasterkini.com, Selasa (29/11/2016) siang sekira pukul 14.30 Wita, Awal (20), karyawan Hotel Permata Kabupaten Pinrang tewas bunuh diri dengan cara gantung diri di salah satu kamar hotel tempatnya bekerja.
Sementara, Rabu (30/11/2016) siang, Amran Yusuf (52), seorang PNS yang menjabat Kasubag Perencanaan Dinas Perhubungan Kabupaten Pinrang akhirnya meninggal akibat juga bunuh diri dengan cara meminum racun tanaman jenis DMA 6.
Anggota DPRD Kabupaten Pinrang, H Alumuddin Budung yang dimintai tanggapannya, Kamis (1/12/2016), sangat menyayangkan adanya kejadian tersebut. Dikatakannya, secara pribadi dan sebagai wakil rakyat, kasus bunuh diri itu tentunya sangat memprihatinkan.
“Mudah-mudahan, tidak terulang lagi ke depannya,” ucap Alimuddin, yang juga Ketua DPC PKB Kabupaten Pinrang.
Alimuddin mengungkapkan, sebagai seorang Muslim, perbuatan bunuh diri sangat tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Olehnya itu, ia berharap mungkin ke depannya, para ulama dan tokoh masyarakat Muslim di Kabupaten Pinrang bisa menyampaikan perihal tentang apa konsekuensi dalam ajaran Agama Islam tentang perbuatan bunuh diri. (*)
Komentar