SIDRAP — Dua warga Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidrap yaitu Suriyanto (24) warga Kelurahan Salo Mallori dan Muhammad Rizal (18) warga Dusun II Palla’E, Desa Bila, diduga meninggal dunia akibat mengkonsumsi Pil Koplo, Jum’at (30/11/2018) sekira pukul 23.30 Wita. Peristiwa mengenaskan itu terjadi saat keduanya lagi merayakan pesta ulang tahun seorang rekannya di Kafe Padaidi.
Informasi yang dihimpun lintasterkini.com, kejadian itu berawal saat keduanya yang lagi meneguk Minuman Keras (Miras) di Kafe tersebut, ternyata juga mengkonsumsi Pil Koplo. Akibatnya, kedua korban mengalami kejang-kejang hingga tidak sadarkan diri dan selanjutnya dilarikan oleh teman-temannya ke Puskesmas Tanru Tedong Kabupaten Sidrap. Meski sempat dirujuk ke RSUD Nene’ Mallomo Pangkajene Sidrap, nyawa keduanya tidak mampu tertolong lagi.
Kapolres Sidrap, AKBP Ade Indrawan melalui Kasat Reskrim, AKP Jufri Natsir yang dikonfirmasi awak media, Sabtu (1/12/2018), membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Benar ada kejadian seperti itu. Kejadian itu telah kita tindaklanjuti
dengan memanggil dan meminta keterangan sejumlah pelayan dan pemilik kafe Padaidi. Dugaan sementara, korban tewas setelah meminum Pil Koplo yang dicampur dengan Miras,” ungkap Jufri Natsir. (*)
Komentar