MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto, menegaskan akan mencopot 10 lurah yang diduga tidak netral dalam Pilkada 2024. Langkah ini akan tetap ia ambil meski ada larangan mutasi pejabat dari Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel). Menurut Danny, mutasi pejabat masih diperbolehkan asalkan mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Danny menyatakan, surat larangan dari Bawaslu Sulsel baru diterimanya setelah ia menggulirkan wacana penggantian lurah yang diduga terlibat politik praktis.
“Baru-baru ini, setelah saya menyampaikan rencana mencopot 10 lurah yang terindikasi terlibat politik praktis, tiba-tiba muncul surat dari Bawaslu Sulsel. Ada kesan reaksi terhadap sikap tegas saya ini,” kata Danny dalam keterangannya, Sabtu (30/11/2024).
Baca Juga :
Ia mengkritik sikap Bawaslu Sulsel yang dianggap lebih fokus melarang mutasi ketimbang mendukung upaya penegakan netralitas ASN. Danny berharap Bawaslu dapat mendorong kepala daerah untuk melaporkan ASN yang melanggar aturan.
“Mestinya mereka lebih responsif terhadap isu netralitas lurah. Jika ada indikasi pelanggaran, seharusnya mereka mendukung laporan kepala daerah,” tegas Danny.
Meski demikian, Danny tidak merinci nama-nama lurah yang diduga terlibat politik praktis. Namun, ia menegaskan akan tetap bertindak sesuai aturan jika izin dari Kemendagri diberikan.
“Kalau ada izin, kenapa tidak? Aturannya jelas, mutasi diperbolehkan dengan persetujuan,” tambahnya.
Surat Bawaslu Sulsel dan Penjelasan Saiful Jihad
Sebelumnya, Bawaslu Sulsel mengeluarkan surat larangan mutasi pejabat menjelang Pilkada 2024. Larangan ini tertuang dalam surat bernomor 1072/HK.03.04/K.SN/11/2024 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, pada 28 November 2024.
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, menegaskan bahwa surat tersebut adalah imbauan untuk menjaga netralitas dan aturan pemilu. Larangan mutasi berlaku enam bulan sebelum dan setelah penetapan, kecuali ada izin dari Kemendagri.
“Ini adalah langkah untuk menjaga agar tidak ada pelanggaran. Surat tersebut tidak hanya ditujukan untuk Wali Kota Makassar, tetapi juga semua kepala daerah di Sulsel. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pidana, dan saya yakin kepala daerah paham akan hal ini,” ujar Saiful.
Ia juga memastikan Bawaslu tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun. Jika ada laporan terkait pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu akan bertindak sesuai kewenangan tanpa memihak.
“Dalam setiap kasus, kami tidak pernah mempertanyakan siapa yang didukung. Kami hanya fokus pada penegakan aturan,” pungkasnya. (*)
Komentar