Logo Lintasterkini

Tidak Penuhi Syarat, Gugatan Danny Pomanto Ditolak MK

Muh Syukri
Muh Syukri

Selasa, 04 Februari 2025 22:56

Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan perselisihan hasil Pilgub Sulsel untuk dilanjutkan ke tahap sidang lanjutan pembuktian. Gugatan ini diajukan oleh pasangan Danny Pomanto-Azhar Arsyad.

Putusan MK ini disampaikan Majelis Hakim MK saat membacakan putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada 2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025) malam.

“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” kata Suhartoyo.

Berdasar putusan MK ini, maka pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi yang sudah ditetapkan oleh KPU sebagai peraih suara terbanyak di Pilgub Sulsel 2024, akan segera ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2025-2030.

Setelah penetapan pasangan terpilih, selanjutnya akan diagendakan untuk dilantik secara resmi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel dalam waktu dekat ini. Jika tidak ada halangan, Andalan Hati bakal ikut dilantik secara serentak Februari 2025.

Sekadar diketahui, Pasangan Andalan Hati meraih kemenangan dengan perolehan sebanyak 3.014.255 suara. Sementara pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-H Azhar Arsyad SH MH dengan perolehan sebanyak 1.600.029 suara.

Sementara itu, Kuasa Hukum Andalan Hati, Murlianto menyambut baik putusan MK. Menurutnya, putusan ini merupakan kemenangan seluruh masyarakat Sulawesi Selatan.

“Putusan ini sekaligus memperkuat kemenangan Andalan Hati,” tandas Murlianto usai pembacaan putusan di gedung MK. (*)

 Komentar

 Terbaru

News22 Maret 2025 00:00
Dinas Perpustakaan Sulsel Berbagi Takjil dan Pakaian untuk Kaum Dhuafa di Malengkeri
MAKASSAR – Dalam semangat kepedulian di bulan suci Ramadhan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan melalui UPT. Perpustakaan me...
News21 Maret 2025 21:50
Pengurus Karang Taruna Pinrang Masa Bakti 2025 – 2030 Resmi Dikukuhkan
PINRANG — Bupati Pinrang Irwan Hamid secara resmi mengukuhkan Pengurus Karang Taruna Kabupaten Pinrang masa bakti 2025-2030 di Ruang Pola Kantor...
News21 Maret 2025 18:59
Polres Palopo Ungkap Kasus Pembunuhan Feni Ere, IPDA Hewith Manurung Tuai Apresiasi
PALOPO – Polres Palopo berhasil mengungkap kasus pembunuhan keji yang menimpa Feni Ere (28), warga Mungkajang, Kota Palopo. Dalam keberhasilan ini, ...
News21 Maret 2025 15:55
Pemkab Pinrang Kembali Gelar Klinik Ramadan
PINRANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang kembali menggelar Klinik Ramadan, sebuah tradisi tahunan yang menjadi ajang mempererat silaturah...