PALOPO – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi calon Wali Kota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir, dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2024. Keputusan ini berujung pada perintah untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kota Palopo.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, pada Senin (24/2/2025) malam. Dalam sidang yang disiarkan langsung melalui YouTube, MK menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo dan pihak terkait. Selain itu, MK juga membatalkan keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 yang sebelumnya menetapkan kemenangan pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin.
Pilkada Ulang Tanpa Trisal Tahir
Baca Juga :
MK menyatakan batalnya keputusan KPU Nomor 339 dan 340 Tahun 2024 yang menetapkan pasangan calon serta nomor urut dalam Pilkada Palopo. Dengan demikian, Pilkada ulang akan tetap diikuti oleh pasangan calon lainnya, yakni:
- Putri Dakka – Haidir Basir
- Farid Kasim Judas – Nurhaenih
- Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta
- Pasangan calon baru dari partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Trisal Tahir, tanpa dirinya sebagai calon.
PSU harus dilakukan dalam waktu 90 hari sejak putusan ini dikeluarkan. Pemungutan suara akan menggunakan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama seperti pada pemilihan 27 November 2024 lalu.
Supervisi dan Keamanan Ditingkatkan
MK juga memerintahkan KPU Republik Indonesia dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Kota Palopo dalam pelaksanaan PSU. Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat nasional, provinsi, dan kota turut diperintahkan untuk memastikan jalannya pemilihan ulang yang transparan dan adil.
Demi kelancaran PSU, MK meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Sulawesi Selatan dan Polres Kota Palopo, untuk mengawal proses pemungutan suara ulang agar berjalan aman dan kondusif. (*)
Komentar