Logo Lintasterkini

MK Diskualifikasi Trisal Tahir, Pilkada Palopo 2024 Akan Digelar Ulang

Muh Syukri
Muh Syukri

Selasa, 25 Februari 2025 10:45

Mahkamah Konstritusi
Mahkamah Konstritusi

PALOPO – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi calon Wali Kota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir, dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2024. Keputusan ini berujung pada perintah untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kota Palopo.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, pada Senin (24/2/2025) malam. Dalam sidang yang disiarkan langsung melalui YouTube, MK menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo dan pihak terkait. Selain itu, MK juga membatalkan keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 yang sebelumnya menetapkan kemenangan pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin.

Pilkada Ulang Tanpa Trisal Tahir

MK menyatakan batalnya keputusan KPU Nomor 339 dan 340 Tahun 2024 yang menetapkan pasangan calon serta nomor urut dalam Pilkada Palopo. Dengan demikian, Pilkada ulang akan tetap diikuti oleh pasangan calon lainnya, yakni:

  1. Putri Dakka – Haidir Basir
  2. Farid Kasim Judas – Nurhaenih
  3. Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta
  4. Pasangan calon baru dari partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Trisal Tahir, tanpa dirinya sebagai calon.

PSU harus dilakukan dalam waktu 90 hari sejak putusan ini dikeluarkan. Pemungutan suara akan menggunakan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama seperti pada pemilihan 27 November 2024 lalu.

Supervisi dan Keamanan Ditingkatkan

MK juga memerintahkan KPU Republik Indonesia dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Kota Palopo dalam pelaksanaan PSU. Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat nasional, provinsi, dan kota turut diperintahkan untuk memastikan jalannya pemilihan ulang yang transparan dan adil.

Demi kelancaran PSU, MK meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Sulawesi Selatan dan Polres Kota Palopo, untuk mengawal proses pemungutan suara ulang agar berjalan aman dan kondusif. (*)

 Komentar

 Terbaru

AI News14 Oktober 2025 16:33
5 Cara Menemukan Pasangan yang Siap Menikah, Bukan Sekadar Pacaran
MENEMUKAN pasangan yang benar-benar siap menikah bukanlah perkara mudah. Di tengah derasnya arus hubungan yang serba instan, banyak orang terjebak pad...
News14 Oktober 2025 16:18
Pemkot Makassar dan PT KIMA Kolaborasi Bangun TPS 3R Kurangi Beban TPA
MAKASSAR – Pengelolaan sampah menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Makassar. Melalui kolaborasi dengan pihak swasta, upaya mengurangi beban ...
News14 Oktober 2025 10:06
Propam Periksa AKP Ramli Pemilik Rubicon Berpelat Palsu, Pengamat: Polisi Harus Jadi Teladan Etika Publik
MAKASSAR — Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Makassar memastikan telah memeriksa AKP Ramli, setelah video mobil mewah jenis Jeep Rub...
News14 Oktober 2025 09:54
Perumda Parkir Makassar Raya Hadiri Rapat Koordinasi Penataan Parkir dan Kendaraan Ojol di Sekitar Mall MP
MAKASSAR – Dalam upaya mewujudkan kawasan parkir yang tertib, aman, dan nyaman di wilayah pusat kota, jajaran Perumda Parkir Makassar Raya menghadir...