PINRANG — Proses perhelatan Pilkada Pinrang akhirnya akan segera rampung. Itu setelah, permohonan gugatan yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 Pilkada Pinrang, Abdul Latif-Usman Marham (Bersalam) kandas di tangan Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at (10/8/2018) kemarin.
Baca Juga :
Informasi yang dihimpun lintasterkini.com, dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela yang dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Anwar Usman, Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan menerima eksepsi termohon yaitu KPU Pinrang dan pihak terkait. Sehingga pemohon (Bersalam) tidak memiliki lagi kedudukan hukum dan permohonannya dinyatakan tidak diterima.
Baca Juga :
Terkait hasil persidangan MK tersebut, salah satu Komisioner KPU Pinrang, Hasbar yang dikonfirmasi lintasterkini com, Sabtu (11/8/2018), membenarkan jika dirinya sudah menerima informasi seperti itu dari rekannya yang ikut dalam persidangan di Jakarata.
Baca Juga :
“Informasi dari teman Komisioner KPU Pinrang yang ikut persidangan di MK, putusannya memang seperti itu,” aku Hasbar.
Baca Juga :
Adapun masalah penetapan pemenang hasil Pilkada Pinrang, lanjut Hasbar, akan segera dilakukan pihaknya sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
Baca Juga :
“Kalau hasilnya sudah pasti dan memiliki legalitas, Insya Allah penetapan pemenang Pilkada Pinrang kita laksanakan di hari senin (13/8/2018),” pungkasnya. (*)
Komentar