PINRANG — Kasus penipuan dan penggelapan “Uang Panai” (Mahar) kembali terjadi di Kabupaten Pinrang. Kali ini, kasus tersebut menimpa Jusriani (27), warga Kelurahan Data Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang.
Dalam laporannya ke SPKT Polres Pinrang tertanggal 5 Maret 2019, Jusriani melaporkan Syamsul Haedi (27), yang tak lain pacarnya sendiri. Menurut pelapor, dirinya telah menyerahkan uang sebesar Rp5 juta kepada pelaku untuk menambah ‘Uang Panai’ buat melamar dirinya. Pelaku sempat menepati janjinya dengan datang melamar korban dengan mahar atau “Uang Panai” sebesar Rp20 juta yang akan diserahkan pelaku sebelum akad nikah dilangsungkan.
Namun tragisnya, setelah undangan beredar, pelaku malah membatalkan pernikahan secara sepihak dan tidak mengembalikan bantuan “Uang Panai” milik korban pelapor. Merasa dirinya telah ditipu, Jusriani kemudian melaporkan hal itu ke SPKT Polres Pinrang.
Baca Juga :
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Resmob Pokres Pinrang yang dipimpin Bripka Aris langsung bergerak melalukan penyelidikan, dan berhasil meringkus pelaku di rumah orangtuanya di Kelurahan Data Kecatan Duampanua Kabupaten Pinrang, Senin (1/4/2019) sekira pukul 00.30 Wita.
Diintrogasi petugas, pelaku mengakui telah menerima tambahan “Uang Panai” sebesar Rp5 juta tersebut. Namun setelah menerima uang tersebut, dirinya lalu menikah dengan orang lain, sementara uang panai yang telah diterimanya tidak kembalikan kepada korban.
Kapolres Pinrang, AKBP Bambang Suharyono melalui Kasat Reskrim, AKP Dharma Praditya Negara yang dikonfirmasi awak media, Selasa (2/4/2019), membenarkan adanya kasus penipuan dan penggelapan tersebut.
“Terduga pelaku telah kita amankan, dan saat ini masih menjalani
pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Dharma Praditya Negara. (*)
Komentar