MAKASSAR – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres TaKalar, dipimpin Aiptu Hasli Duna berhasil mengamankan pelaku pengedar narkotika jenis shabu-shabu bernama Utomo Mandala Putra (23), dan Benni Dg Rani (23), Selasa, (1/5/2018), sekira pukul 17.00 Wita. Penangkapan keduanya di Jembatan Pappa, Lingkungan Kammi, Kelurahan Pappa, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar.
Beradasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kedua pria tersebut diamankan lantaran melakukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I, jenis shabu-shabu. Mereka diamankan petugas saat melintas di Kabupaten Takalar, dimana keduanya berencana menuju Jeneponto dan Bantaeng.
Kapolres Takalar, Akbp Gany Alamsyah yang dikonfrimasi membenarkan penangkapan kedua terduga pengedar shabu tersebut. Untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut, saat ini keduanya mendekam dalam sel Mapolres Takalar.
Baca Juga :
“Saat penggeledahan, anggota berhasil menmukan dua saset plastik klip yang diduga berisi shabu seberat 10,82 gram,” beber Akbp Gany Alamsyah.
Mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar ini menambahkan, selain barang bukti shabu, personel juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor bernopol DD 5170 NR warna hitam.
“Selain satu unit sepeda motor, anggota juga mengamankan 3 unit Handpone yang bermerek Samsung J2 Prime, LG berwarna hitam dan Handphone Oppo A37 Warna gold,” terangnya.
Kapolres ini mengatakan, sesuai pengakuan keduanya, barang haram itu mereka peroleh di Makassar atas orang suruhan berinisial YN yang berada di Kabupaten Jeneponto.
“Anggota kami masih melakukan pengembangan dan melakukan pengejaran terhadap lelaki YN yang berada di Jeneponto,” pungkasnya. (*)
Komentar