Logo Lintasterkini

Erick Thohir Minta Pelaku Gunakan Alat Rapid Bekas Dipecat-Dihukum Tegas

Andi
Andi

Minggu, 02 Mei 2021 14:08

Erick Thohir Minta Pelaku Gunakan Alat Rapid Bekas Dipecat-Dihukum Tegas

JAKARTA — Menteri BUMN Erick Thohir mengambil sikap tegas atas kasus alat rapid test bekas di Bandara Udara Kualanamu Sumatra Utara yang melibatkan Grup Kimia Farma.

“Saya mengutuk keras tindakan oknum petugas Kimia Farma yang menggunakan alat bekas dalam tes antigen di Bandara Kualanamu,” ungkap Menteri Erick di akun twitternya @erickthohir, dikutip Minggu (2/4/2021).

Dia menegaskan, aksi tersebut harus diganjar hukuman yang sangat tegas. Bahkan, dia meminta semua yang terkait, mengetahui, dan melakukan perbuatan tak terpuji itu dipecat dan diproses hukum secara tegas.

Kementerian BUMN akan menyerahkan proses hukum kepada pihak yang berwenang. Akan tetapi, pemeriksaan secara prosedur maupun organisasi akan dilakukan secara menyeluruh.

“Tidak ada toleransi! Saya sendiri akan turun untuk melakukan evaluasi,” ungkap Menteri Erick.

Dia kembali menegaskan, tidak ada tempat bagi setiap pihak yang tidak sesuai dengan core value BUMN, yakni akhlak yang telah disepakati bersama.

“Tak peduli siapa, apa jabatannya, semua yang melanggar silakan keluar,” ungkap Erick.

Khusus kejadian di Bandara Kualanamu, Menteri BUMN memberikan dukungan kepada aparat hukum untuk menjatuhkan hukuman tegas.(*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...