Logo Lintasterkini

Sidak di 40 Titik, Satgas Raika Sita Empat Dos Miras

Budi S
Budi S

Minggu, 02 Mei 2021 19:57

Satgas Raika melakukan razia ke sejumlah tempat usaha di Makassar untuk memastikan penerapan PPKM dilakukan dengan baik.
Satgas Raika melakukan razia ke sejumlah tempat usaha di Makassar untuk memastikan penerapan PPKM dilakukan dengan baik.

MAKASSAR – Satuan Tugas (Satgas) Pengurai Kerumunan (Raika) belakangan ini menggelar razia atau inspeksi mendadak (sidak) di pusat keramaian di Makassar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Makassar, Iman Hud bilang, razia itu difokuskan di warung kopi, cafe, rumah makan dan tempat perbelanjaan lainnya.

Dari data sementara, sudah sebanyak 40 lokasi yang dirazia. Itu terhitung sejak tanggal 26 sampai 30 April. Berbeda dengan data dari Satgas Raika di 15 kecamatan.

“Giat ini tiap hari kita gelar, sampai hari ini,” kata Iman Hud yang juga Ketua Satgas Raika, Minggu (02/05/2021).

Pada operasi ini, Satgas Raika masih menemukan sejumlah pelanggaran. Baik itu soal protokol kesehatan (prokes) covid-19 mau pun pembatasan jam operasional.

Yang kata Iman Hud, batas jam malam tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Makassar. Tempat usaha tertentu hanya boleh beroperasi sampai pukul 22.00 WITA.

“Pelanggaran yang banyak kami temukan adalah masih ramai pelaku usaha beroperasi melewati jam operasional,” ungkapnya.

“Sebelumnya-kan kami sudah peringati, kami sampaikan. Namun tetap saja masih ada yang tak mengindahkan. Makanya kami turun kembali dan memberikan sanksi,” lanjut Iman Hud.

Sanksi tersebut diberikan ke enam tempat usaha. Seperti Rumah Makan Bintang Laut di Jalan Latimojong. Satgas Raika menyita empat dos dan lima botol minuman keras (miras) jenis bir.

“Bagi tempat usaha nakal yang beroperasi di luar dari batas yang ditentukan, sudah pasti diberikan sanksi. Kita lakukan penyitaan kursi dan peralatan perlengkapan tempat usahanya,” tegas Iman Hud.

Seperti tambahnya di Warkop Adul dan Salemo di Jalan Salemo, Daun Coffee di Jalan Monginsidi Baru, Warkop Bombong dan Warkop 460 di Jalan Cakalang. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...