Logo Lintasterkini

Sidak di 40 Titik, Satgas Raika Sita Empat Dos Miras

Budi S
Budi S

Minggu, 02 Mei 2021 19:57

Satgas Raika melakukan razia ke sejumlah tempat usaha di Makassar untuk memastikan penerapan PPKM dilakukan dengan baik.
Satgas Raika melakukan razia ke sejumlah tempat usaha di Makassar untuk memastikan penerapan PPKM dilakukan dengan baik.

MAKASSAR – Satuan Tugas (Satgas) Pengurai Kerumunan (Raika) belakangan ini menggelar razia atau inspeksi mendadak (sidak) di pusat keramaian di Makassar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Makassar, Iman Hud bilang, razia itu difokuskan di warung kopi, cafe, rumah makan dan tempat perbelanjaan lainnya.

Dari data sementara, sudah sebanyak 40 lokasi yang dirazia. Itu terhitung sejak tanggal 26 sampai 30 April. Berbeda dengan data dari Satgas Raika di 15 kecamatan.

“Giat ini tiap hari kita gelar, sampai hari ini,” kata Iman Hud yang juga Ketua Satgas Raika, Minggu (02/05/2021).

Pada operasi ini, Satgas Raika masih menemukan sejumlah pelanggaran. Baik itu soal protokol kesehatan (prokes) covid-19 mau pun pembatasan jam operasional.

Yang kata Iman Hud, batas jam malam tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Makassar. Tempat usaha tertentu hanya boleh beroperasi sampai pukul 22.00 WITA.

“Pelanggaran yang banyak kami temukan adalah masih ramai pelaku usaha beroperasi melewati jam operasional,” ungkapnya.

“Sebelumnya-kan kami sudah peringati, kami sampaikan. Namun tetap saja masih ada yang tak mengindahkan. Makanya kami turun kembali dan memberikan sanksi,” lanjut Iman Hud.

Sanksi tersebut diberikan ke enam tempat usaha. Seperti Rumah Makan Bintang Laut di Jalan Latimojong. Satgas Raika menyita empat dos dan lima botol minuman keras (miras) jenis bir.

“Bagi tempat usaha nakal yang beroperasi di luar dari batas yang ditentukan, sudah pasti diberikan sanksi. Kita lakukan penyitaan kursi dan peralatan perlengkapan tempat usahanya,” tegas Iman Hud.

Seperti tambahnya di Warkop Adul dan Salemo di Jalan Salemo, Daun Coffee di Jalan Monginsidi Baru, Warkop Bombong dan Warkop 460 di Jalan Cakalang. (*)

 Komentar

 Terbaru

News09 Juli 2025 13:49
Ketua Komisi D DPRD Makassar Tegaskan Pengawasan Ketat SPMB 2025 Demi Transparansi dan Keadilan
MAKASSAR — Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, menegaskan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) ta...
News09 Juli 2025 12:51
Polda Sulsel Gelar Operasi Patuh 2025, Fokus Edukasi dan Tindak Pelanggaran Lalu Lintas Serius
MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menyatakan kesiapan penuh dalam melaksanakan Operasi Mandiri Kewilayahan Patuh 2025 yang akan ...
News09 Juli 2025 07:47
Perumda Parkir Makassar Lakukan Sidak Parkiran Mal Ratu Indah yang Berdiri di Atas Saluran Drainase
MAKASSAR — Perumda Parkir Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap area parkir Mal Ratu Indah (MARI) yang diketahui berdiri di atas sal...
News08 Juli 2025 22:51
Wabup Sudirman Bungi Lakukan Dialog Dengan Pengurus PWI Pinrang
PINRANG — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pinrang berkesempatan melakukan dialog bersama Wakil Bupati (Wabup) Pinrang, Sudirman Bun...