Logo Lintasterkini

Budi Hastuti Ingatkan Warga Bayar Retribusi Sampah

Muh Syukri
Muh Syukri

Jumat, 02 Juni 2023 20:50

Budi Hastuti
Budi Hastuti

MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti, menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan di Hotel Travellers Phinisi Makassar, Jumat (2/6/2023).

Dalam sosialisasi ini, legislator dari Fraksi Gerindra ini mengingatkan warga untuk disiplin dalam membayar retribusi sampah. Sebab, uangnya akan digunakan untuk peningkatan pelayanan sampah.

“Ketika kualitas pelayanan bagus maka pengelolaan sampah akan baik. Jadi kalau bisa diusahakan untuk dibayar, kasihan juga petugas sampah,” ujarnya.

Budi juga menyampaikan, saat ini sampah di TPA Tamangapa kian membludak.

Ia menilai, pengadaan alat dan peningkatan operasional perlu dianggarkan melalui retribusi.

“Retribusi itu bisa dipakai peruntukkannya untuk membeli alat operasional seperti mobil sampah. Jadi seperti di TPA itu memang butuh pengelolaan yang baik dan juga mobil agar tidak antri panjang,” tambahnya.

Mengenai banyaknya keluhan warga soal nominal retribusi, ia mempersilahkan warga untuk untuk mengadu ke Lurah masing-masing.

“Kalau memang memberatkan, silahkan sampaikan,” jelasnya.

Sementara, Camat Tamalate, Emil Yudianto, menyampaikan, pihak kecamatan kini tengah fokus dalam meningkatkan kualitas pelayanan persampahan.

“Alhamdulillah, saat ini kami dapat bantuan dari pemerintah kota untuk pengadaan transportasi sampah sehingga warga juga tidak tunggu lama sampahnya tidak diambil,” ujarnya.

Hanya saja, ia juga berharap warga untuk terus membayar retribusi sampah.

“Karena itu untuk bayar petugas juga. Untuk yang mau bayar kita sudah siapkan aplikasi untuk memudahkan,” tambah Emil.

Terakhir, Puspito Hargono yang juga selaku narasumber mengatakan, nominal retribusi sampah berbeda di setiap rumah. Namun, jika merasa janggal, ia juga meminta mereka untuk mengadu ke kelurahan.

“Kalau susahki bayarki apalagi pekerjaan ta yang minim penghasilan sampaikan maki saja ke Lurah ta. Karena ini ada juga perda yang memeng disesuaikan dengan aspirasi ta,” ucapnya.

“Tapi perlu diingat ini retribusi masuk sebagai pendapatan asli daerah. Nantinya digunakan juga untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sampah kita,” tambah Puspito.

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...