Logo Lintasterkini

Amankan Empat Pelaku Narkoba, Polres Sidrap Sita 62 Gram Sabu Sabu

Muh Syukri
Muh Syukri

Jumat, 02 September 2016 22:30

ilustrasi
ilustrasi

SIDRAP – Dalam kurung waktu kurang lebih dua pekan, jajaran Satuan ResNarkoba Polres Sidrap berhasil meringkus empat pelaku narkoba jenis sabu sabu dari tiga lokasi pengungkapan yang berbeda.

Pengungkapan terbaru, Jumat (2/9/2016), petugas meringkus Risal alias Tulang (27), seorang warga Kelurahan Lautang Benteng, kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap yang berperan sebagai kurir dan sekaligus bandar narkoba jenis shabu. Pelaku tertangkap tangan dengan barang bukti shabu seberat kurang lebih 15 gram.

Kapolres Sidrap AKBP Anggi Naulifar Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Andi Rahmat, kepada awak media di ruang kerjanya menjelaskan, Risal alias Tulang berhasil dibekuk setelah polisi pancing untuk bertransaksi di salah satu hotel di Kabupaten Sidrap dengan nilai barang Rp10 juta.

“Risal sudah merupakan Target Operasi (TO) kami. Dia seorang bandar besar di Sidrap yang sudah lana kita incar. Kita pancing dia, awalnya kita suruh dia siapkan barang bukti 1 ball atau 50 gram, tapi yang bersangkutan datang bertransaksi dengan membawa shabu cuma 15 gram,” jelas Andi Rahmat.

Pengungkapan sebelumnya lanjut Rahmat, pada 29 Agustus 2016 lalu. Saat itu, jajarannya meringkus Roy Anggara (19) dan Rahmad Samad (28) dengan metode yang sama yaitu pembelian terselubung.

“Dari tangan keduanya, kami amankan shabu seberat kurang lebih 31 gram. Roy dan Rahmad adalah pemain lama yang juga masuk dalam target operasi kami. Selama ini, banyak pengembangan kasus sama yang mengarah ke yang bersangkutan,” terangnya.

Sebelum kedua pelaku yang tadi kata Rahmat, seorang pelaku kasus narkoba juga berhasil dibekuk jajarannya pada 17 Agustus lalu sekira pukul 10.30 Wita di Kampung Bendoro, Desa Mojong Kecamatan Wattang Sidenreng Sidrap. Pelaku bernama Jufri alias Jupe (45) ditangkap dengan barang bukti shabu seberat kurang lebih 16 gram.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 junto 114 Undang-undang Narkotika dan Obat Terlarang dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup, dan paling singkat 5 tahun,” pungkas Rahmat. (*)

 Komentar

 Terbaru

Peristiwa02 Desember 2024 13:46
Demo HUT Papua Merdeka di Makassar Ricuh, Ada Polisi Terluka
MAKASSAR– Sejumlah mahasiswa asal Papua di Kota Makassar menggelar demonstrasi memperingati HUT Papua Merdeka di Jalan Lanto Dg Pasewang, Senin ...
Ekonomi & Bisnis02 Desember 2024 12:44
Rayakan Ultah ke-24, Mal Ratu Indah Adakan Beragam Kegiatan Menarik
MAKASSAR – Mal Ratu Indah (MaRI), pusat perbelanjaan pertama dan ikonik di Makassar, merayakan hari jadinya yang ke-24. Dengan tema Mari ke MaRI...
Ekonomi & Bisnis02 Desember 2024 12:18
IOH Berikan Dukungan Layanan Telekomunikasi Gratis Bagi Korban Erupsi Gunung Lewotobi
MAKASSAR – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) kembali berupaya meringankan beban masyarakat terdampak erupsi Gunung Lewotobi di Kabupa...
Politik01 Desember 2024 21:09
Silaturahmi Dengan Relawan, Andi Sudirman : Mari Berdoa Sulsel Lebih Baik dan Sejahtera
MAKASSAR – Ribuan relawan dari berbagai Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan menghadiri Silaturahmi bersama Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi...