SIDRAP – Dalam kurung waktu kurang lebih dua pekan, jajaran Satuan ResNarkoba Polres Sidrap berhasil meringkus empat pelaku narkoba jenis sabu sabu dari tiga lokasi pengungkapan yang berbeda.
Pengungkapan terbaru, Jumat (2/9/2016), petugas meringkus Risal alias Tulang (27), seorang warga Kelurahan Lautang Benteng, kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap yang berperan sebagai kurir dan sekaligus bandar narkoba jenis shabu. Pelaku tertangkap tangan dengan barang bukti shabu seberat kurang lebih 15 gram.
Kapolres Sidrap AKBP Anggi Naulifar Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Andi Rahmat, kepada awak media di ruang kerjanya menjelaskan, Risal alias Tulang berhasil dibekuk setelah polisi pancing untuk bertransaksi di salah satu hotel di Kabupaten Sidrap dengan nilai barang Rp10 juta.
Baca Juga :
“Risal sudah merupakan Target Operasi (TO) kami. Dia seorang bandar besar di Sidrap yang sudah lana kita incar. Kita pancing dia, awalnya kita suruh dia siapkan barang bukti 1 ball atau 50 gram, tapi yang bersangkutan datang bertransaksi dengan membawa shabu cuma 15 gram,” jelas Andi Rahmat.
Pengungkapan sebelumnya lanjut Rahmat, pada 29 Agustus 2016 lalu. Saat itu, jajarannya meringkus Roy Anggara (19) dan Rahmad Samad (28) dengan metode yang sama yaitu pembelian terselubung.
“Dari tangan keduanya, kami amankan shabu seberat kurang lebih 31 gram. Roy dan Rahmad adalah pemain lama yang juga masuk dalam target operasi kami. Selama ini, banyak pengembangan kasus sama yang mengarah ke yang bersangkutan,” terangnya.
Sebelum kedua pelaku yang tadi kata Rahmat, seorang pelaku kasus narkoba juga berhasil dibekuk jajarannya pada 17 Agustus lalu sekira pukul 10.30 Wita di Kampung Bendoro, Desa Mojong Kecamatan Wattang Sidenreng Sidrap. Pelaku bernama Jufri alias Jupe (45) ditangkap dengan barang bukti shabu seberat kurang lebih 16 gram.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 junto 114 Undang-undang Narkotika dan Obat Terlarang dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup, dan paling singkat 5 tahun,” pungkas Rahmat. (*)
Komentar