MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi mengenai pajak daerah dan retribusi. Acara ini berlangsung di Hotel Almadera, Sabtu (31/8/2024), dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak daerah.
Kepala Bidang Pajak Daerah, Muhammad Ambar Sallatu, menekankan pentingnya program sosialisasi ini dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait pendapatan daerah. “Program Bapenda berfokus pada sosialisasi kepada masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu dan taat pajak. Tugas kami adalah mencapai target yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ambar menjelaskan bahwa Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, terus mendorong optimalisasi layanan publik, terutama dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Pak Wali berpesan bahwa kinerja pemerintahan diukur dari dua aspek utama: strategi peningkatan PAD dan pengelolaan belanja daerah yang efektif,” katanya.
Ambar juga menambahkan bahwa digitalisasi layanan pajak melalui aplikasi PAKINTA memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. “Digitalisasi pajak mempermudah pelayanan. Aplikasi PAKINTA dapat digunakan untuk membayar pajak dengan lebih mudah,” jelasnya.
Dalam penutupan materinya, Ambar mengucapkan terima kasih kepada warga Makassar atas kepatuhan mereka dalam membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Makassar, Irmawati Sila, menyatakan bahwa pajak daerah adalah kewajiban yang harus dipenuhi demi pembangunan daerah. “Pajak daerah, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Pajak yang kita bayarkan kembali kepada kita dalam bentuk pembangunan,” ujarnya. (*)