MAKASSAR- Tim Yustisi penegakan Perwali No.51 Tahun 2020 Kota Makassar kembali melakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di Jalan Penghibur, Anjungan Pantai Losari, Jumat (2/10/2020) sore. Kegiatan rutin dilakukan dengan maksud sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, di Kota Makassar.
Adapun sasaran yakni pengunjung dan pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan yakni tidak memakai masker. Kegiatan dipimpin Kasatpol PP Kota Makassar, Iman Hud bersama sejumlah anggota Polri dan TNI.
“Adapun personel yang terlibat yakni sebanyak 96 orang yang terdiri dari personel Satpol PP, Polri dan TNI,” ujar Iman Hud.
Sementara itu, adapun pelanggar yang terjaring yakni 17 orang. Sebanyak 13 orang pelanggar mendapat sanksi menyediakan masker untuk di bagikan kepada masyarakat, sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum sebanyak 1 orang dan sanksi rapid test sebanyak 3 orang.
“Adapun yang dirapid test hasilnya non reaktif. Ini kami lakukan dengan maksud sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19,” tambah Kasatpol PP Kota Makassar, Iman Hud. (*)