MAKASSAR – Indonesia memiliki kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah. Pemerintah membentuk regulasi untuk melindungi. Tak hanya itu, perizinan untuk pembangunan diperketat untuk meminimalisir pencemaran lingkungan.
Hal itu disampaikan M.Yahya saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 9 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Hotel Harper Makassar, Sabtu (2/10).
“Pembangunan ini perlu diatur karena memiliki potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan. Sehingga perlu perketat izin,” ujar M.Yahya.
Baca Juga :
Akibat jika pembangunan tidak diatur, menurutnya hal itu mengakibatkan daya dukung, daya tampung dan produktivitas lingkungan hidup menurun. Akhirnya, menjadi beban sosial.
“Lingkungan hidup di Indonesia harus dilindungi dan dikelola dengan baik berdasarkan azas yang baik dan berkeadilan,” paparnya.
Politisi NasDem ini mengatakan, pengelolaan lingkungan hidup harus memberikan manfaat ekonomi, sosial dan budaya ke lingkungan sekitar. Namun, dia mengingatkan bahwa pengelolaan ini harus dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian.
“Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menuntut dikembangkannya suatu sistem terpadu berupa kebijakan nasional perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup taat asas dan konsikuen mulai pusat hingga daerah,” jelasnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Saharuddin Ridwan mengatakan, sampah di Makassar mencapai 1300 ton perhari. Sehingga, perlu diatur sedemikian agar keberadaannya tidak mengganggu lingkungan hidup.
“Jenis sampah terbanyak itu berasal dari sisa makanan yang diproduksi dari rumah tangga,” jelas Saharuddin.
Dia menjelaskan, setiap orang menghasilkan sampah. Artinya, pertambahan jumlah pendudukan sama dengan bertambahnya sampah. Olehnya itu, pentingnya pengelolaan lingkungan dengan baik.
“Harus ada solusi untuk sampah. Makanya TPA itu perlu dikelola dan saat ini sedang dilakukan pemerintah kota dengan menghadirkan PLTSa,” ungkapnya. (*)
Komentar