PINRANG — H Dundung, warga Kabupaten Pinrang yang terseret dalam Kasus dugaan pencemaran nama baik Andi Irwan Hamid (AIH), Bupati Terpilih Kabupaten Pinrang periode 2024 – 2029 dituntut hukuman satu bulan penjara.
“Benar, dalam sidang yang berlangsung Selasa (31/12/2024) kemarin, JPU Kejari Pinrang menuntut Terdakwa satu bulan penjara,” ungkap Kasi Intelihen Kejari Pinrang, Fauzan saat dikonfirmasi via selulernya, Jum’at (3/1/2025)
Fauzan menyebutkan, selama masa proses hukumnya bergulir di Kejaksaan Negeri Pinrang hingga persidangan di Pengadilan Negeri Pinramg, terdakwa tidak ditahan.
Baca Juga :
“Ini masuk Kasus Tipiring sehingga kami tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Kita lihat saja nanti vonisnya seperti apa,” imbuhnya.
Seperti yang diketahui, H Dudung menjadi tersangka setelah menyebut AIH sebagai pembohong dan bikin orang bangkrut saat menjadi bagian dari tim sukses Irwan Hamid.
Terdakwa melontarkan pernyataan tersebut saat berlangsung deklarasi calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir pada Kamis (29/8/2024) lalu di Lapangan Poleko Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.
Pernyataan H Dundung tersebut kemudian dilaporkan AIH ke Polres Pinrang untuk ditindak lanjuti sesuai proses hukum yang berlaku. (*)
Komentar