PINRANG – Seorang warga Kecamatan Lanrisang Kabupaten Pinrang berinisial A (20) diringkus Tim Cyber Bareskrim Mabes Polri. A yang masih berstatus mahasiswa ini diamankan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penipuan Online modus undangan pernikahan elektronik yang bisa menguras isi rekening korbannya.
Data yang dihimpun lintasterkini.com, dalam kasus ini A berperan memodifikasi Aplikasi (APK) dan kemudian menjualnya. Kemudian para pembelinya tersebut memanfaatkan APK modifikasi ini untuk menipu korban dengan cara mengirim undangan pernikahan digital.
Jika korban mengklik APK tersebut, pelaku bisa melihat SMS OTP korban. Pelaku kemudian bisa menguras uang korban di rekening atau di aplikasi transaksi lainnya.
Baca Juga :
Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita yang dikonfirmasi awak media membenarkan jika terduga pelaku A merupakan warga Kabupaten Pinrang. “Kasus tersebut saat ini ditangani Bareskrim,” kata AKBP Santiaji, Jum’at (3/2/2023).
Santiaji yang akrab disapa Adjie mengungkapkan, A pertama kali membuat APK tersebut pada Agustus 2022.
“Jadi, AI yang merupakan mahasiswa ini membuat sendiri aplikasinya. Tanpa dibantu orang lain,” bebernya.
Adjie mengatakan, jika korban menginstal aplikasi yang dibuat A itu di handphone-nya, maka pelaku bisa mengetahui isi SMS korban. Nantinya, seluruh SMS yang masuk ke handphone pemilik perangkat akan diteruskan kepada bot yang tersimpan pada aplikasi tersebut.
“Dengan demikian, pemegang bot akan mendapat pemberitahuan SMS yang sama dari setiap SMS masuk pada perangkat yang meng-install APK tersebut. Nah di sinilah pelaku bisa mengetahui kode OTP aplikasi perbankan korbannya,” imbuhnya. (*)
Komentar