Logo Lintasterkini

Edarkan Narkoba, PNS Kabupaten Penajam Diciduk

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Senin, 03 April 2017 21:10

Oknum PNS narkoba di Penajam Paser.
Oknum PNS narkoba di Penajam Paser.

LINTASTERKINI.COM – Aparat kepolisian menangkap seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berinisial YLH (35), yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara, Iptu Tri Riswanto mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba itu berlangsung, Sabtu (1/4/2017), sekira pukul 15.00 Wita di Jalan Gusung, belakang Pasar Nenang Kilometer 4 Kecamatan Penajam.

“Pada Sabtu sore, kami menyita dua paket sabu-sabu seberat 0,84 gram dari tangan YLH yang diduga pengedar narkoba,” ujarnya.

Selain menangkap YLH dan menyita barang bukti sabu-sabu, personel Satreskoba Polres Penajam Paser Utara juga menyita satu unit sepeda motor nomor polisi KT 3423 VM, satu sekop terbuat dari sedotan plastik serta barang bukti lainnya.

“Pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan di belakang Pasar Nenang Kilometer 4 sering terjadi transaksi barang terlarang yang cukup membuat resah warga,” kata Tri Riswanto.

Tim Opsnal Satreskoba Polres Penajam Paser Utara menindaklanjuti informasi dari warga tersebut hingga menciduk Ylh, warga jalan Gusung RT 002 Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan paket sabu-sabu di saku belakang sebelah kiri dan saku depan sebelah kanan celana yang dikenakan oknum PNS itu.

“Ylh yang merupakan target operasi polisi itu, beserta barang bukti diamankan di Mapolres Penajam Paser Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Tri Riswanto.

Satuan Reskoba Polres Penajam Paser Utara masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba di wilayah setempat.

“Oknum itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 dan 114, juncto 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara,” tambahnya. (Sumber : Tigapilarnews.com)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...