JAKARTA — Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dipastikan kembali dibuka tahun ini. Setelah tahun lalu sempat diberhentikan.
Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Teguh Widjinarko mengatakan pendaftaran CPNS dibuka pada Mei-Juni 2021.
Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia pada tahun ini mencapai 1,3 juta orang. Pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten atau kota paling banyak membutuhkan pekerja baru sebesar 1.221.816 orang sementara pemerintah pusat membutuhkan 83.880 orang.
Baca Juga :
Jadwal seleksi CPNS, Kementerian PAN-RB membaginya dalam tiga golongan, yaitu untuk sekolah kedinasan, CPNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru, serta PPPK guru.
Untuk sekolah kedinasan, proses pendaftaran dibuka mulai tanggal 9 hingga 30 April 2021. Kemudian proses seleksi akan dimulai pada minggu ketiga Mei hingga minggu keempat Juni.
Sementara untuk proses pengumuman kelulusan belum diterangkan lebih jauh. Untuk CPNS dan PPPK non guru, belum ada informasi detail mengenai pendaftaran, seleksi, dan pengumuman.
Untuk mendaftarkan diri sebagai PNS, terdapat beberapa hal yang harus disiapkan oleh pelamar. Sebab tahapan yang akan dilalui tidak bisa dibilang singkat, mulai dari pendaftaran hingga sederet selesai.
Adapun berdasarkan data yang dikutip dari CNBC, dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat ikut daftar CPNS adalah:
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas foto
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar termasuk SKCK.(*)
Komentar