Logo Lintasterkini

Operasi Ketupat 2024, Kapolda Sulsel Komitmen Sinergisitas TNI-Polri Amankan Mudik

Redaksi
Redaksi

Rabu, 03 April 2024 13:11

Apel gelar pasukan Operasi Ketupat 2024 di lapangan upacara Mapolda Sulsel, Rabu (3/4/2024). (Foto: ist)
Apel gelar pasukan Operasi Ketupat 2024 di lapangan upacara Mapolda Sulsel, Rabu (3/4/2024). (Foto: ist)

MAKASSAR – Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi, memimpin apel gelar pasukan Operasi Ketupat 2024 di lapangan upacara Mapolda Sulsel, Rabu (3/4/2024).

Turut hadir Pj Gubernur Sulsel, Pangdam XIV Hasanuddin, Kepala BNNP Sulsel, Wakapolda Sulsel, pejabat Polda Sulsel, pejabat TNI, dan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemprov Sulsel. Hadir sebagai peserta apel jajaran personel gabungan Polri, TNI, Basarnas, Satpol PP, BPBD, Dinkes, dan Dishub.

Kapolda Sulsel menyampaikan amanat Kapolri bahwa TNI-Polri bersama stakeholder terkait melaksanakan operasi terpusat dengan sandi Ketupat 2024 yang melibatkan 155.165 personel, selama 13 hari, 4-16 April 2024. Operasi ini telah diawali KRYD 28 Maret-3 April 2024 dan akan dilanjutkan pasca operasi 17-23 April 2024.

“Apel gelar pasukan ini merupakan bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan Operasi Ketupat 2024 sebagai komitmen nyata sinergisitas TNI-Polri dengan stakeholder terkait dalam rangka pengamanan mudik dan perayaan hari raya Idulfitri 1445 H,” ujarnya.

Dalam operasi ini, telah dipersiapkan 5.784 pos, yang terdiri atas 3.772 pos pengamanan, 1.532 pos pelayanan, dan 480 pos terpadu, dalam rangka pelayanan dan pengamanan utamanya pada jalur-jalur rawan seperti kemacetan, kecelakaan, kriminalitas, dan bencana alam, serta di pusat-pusat keramaian. Tentunya, pos-pos yang digelar harus mampu memberikan pelayanan prima dan pengamanan optimal.

Irjen Andi Rian juga menyampaikan Polri bersama dengan Kemenhub dan Kementerian PUPR kembali mengeluarkan surat keputusan bersama tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran Idulfitri

SKB tersebut berisi pengaturan operasional angkutan barang, sistem one way dan contra flow, penerapan ganjil genap, ketentuan penyeberangan, delaying system dan buffer zone, hingga penundaan proyek konstruksi.

 Komentar

 Terbaru

News26 November 2025 15:02
Berkat Kepedulian Irjen Pol (P) Frederik Kalalembang, Petugas PLN Dwi Rudi Prasetyo Akhirnya Dipindah Tugaskan ke Surabaya Demi Dampingi Anak yang Sakit
JAKARTA — Kebahagiaan tak terbendung dirasakan Dwi Rudi Prasetyo, seorang petugas PLN UP3 Palopo yang telah sembilan tahun mengabdi di wilayah Malil...
Internasional26 November 2025 13:36
Makassar–Kota Kawasaki Perkuat Kerja Sama Penguatan Infrastruktur Air Bersih dan Tenaga Kerja
YOKOHAMA, JEPANG — Komitmen Kota Makassar memperkuat tata kelola air bersih, sanitasi, dan peningkatan kapasitas tenaga kerja kembali mendapat ruang...
Nasional26 November 2025 13:31
Kapolri Pimpin Renungan Ksatria Bhayangkara di Apel Kasatwil 2025: Tegaskan Komitmen Integritas dan Reformasi Polri
JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung prosesi sakral Renungan Nilai-Nilai Ksatria Bhayangkara dalam rangkaian Apel Kasat...
News26 November 2025 07:45
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Digitalisasi Lalu Lintas 2025
JAKARTA – Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., meraih penghargaan sebagai Tokoh Penggerak Digitalisasi Layanan Lalu Lin...