Logo Lintasterkini

Operasi Ketupat 2024, Kapolda Sulsel Komitmen Sinergisitas TNI-Polri Amankan Mudik

Redaksi
Redaksi

Rabu, 03 April 2024 13:11

Apel gelar pasukan Operasi Ketupat 2024 di lapangan upacara Mapolda Sulsel, Rabu (3/4/2024). (Foto: ist)
Apel gelar pasukan Operasi Ketupat 2024 di lapangan upacara Mapolda Sulsel, Rabu (3/4/2024). (Foto: ist)

MAKASSAR – Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi, memimpin apel gelar pasukan Operasi Ketupat 2024 di lapangan upacara Mapolda Sulsel, Rabu (3/4/2024).

Turut hadir Pj Gubernur Sulsel, Pangdam XIV Hasanuddin, Kepala BNNP Sulsel, Wakapolda Sulsel, pejabat Polda Sulsel, pejabat TNI, dan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemprov Sulsel. Hadir sebagai peserta apel jajaran personel gabungan Polri, TNI, Basarnas, Satpol PP, BPBD, Dinkes, dan Dishub.

Kapolda Sulsel menyampaikan amanat Kapolri bahwa TNI-Polri bersama stakeholder terkait melaksanakan operasi terpusat dengan sandi Ketupat 2024 yang melibatkan 155.165 personel, selama 13 hari, 4-16 April 2024. Operasi ini telah diawali KRYD 28 Maret-3 April 2024 dan akan dilanjutkan pasca operasi 17-23 April 2024.

“Apel gelar pasukan ini merupakan bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan Operasi Ketupat 2024 sebagai komitmen nyata sinergisitas TNI-Polri dengan stakeholder terkait dalam rangka pengamanan mudik dan perayaan hari raya Idulfitri 1445 H,” ujarnya.

Dalam operasi ini, telah dipersiapkan 5.784 pos, yang terdiri atas 3.772 pos pengamanan, 1.532 pos pelayanan, dan 480 pos terpadu, dalam rangka pelayanan dan pengamanan utamanya pada jalur-jalur rawan seperti kemacetan, kecelakaan, kriminalitas, dan bencana alam, serta di pusat-pusat keramaian. Tentunya, pos-pos yang digelar harus mampu memberikan pelayanan prima dan pengamanan optimal.

Irjen Andi Rian juga menyampaikan Polri bersama dengan Kemenhub dan Kementerian PUPR kembali mengeluarkan surat keputusan bersama tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran Idulfitri

SKB tersebut berisi pengaturan operasional angkutan barang, sistem one way dan contra flow, penerapan ganjil genap, ketentuan penyeberangan, delaying system dan buffer zone, hingga penundaan proyek konstruksi.

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...