BULUKUMBA — Herman Arifin alias Emmang (38) terpaksa berurusan dengan polisi. Dia ditangkap lantaran melakukan aksi pencurian dengan kekerasan.
Aksi kejahatan itu dilakukan Herman terhadap orang dekatnya sendiri, Sabtu malam (1/4/2021). Korbannya, Nurwahida (40), yang merupakan istri sirinya.
Dalam melakukan aksinya, Herman mengikuti korban lalu menghadangnya. Kemudian menarik rambut korban dan merampas sebuah ponsel beserta motor yang dikendarai korban.
Baca Juga :
Atas kejadian ini, kerugian yang dialami korban mencapai Rp8,4 juta. Sehingga melaporkannya ke Polres Bulukumba guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Dari hasil lidik serta informasi dari saksi diketahui bahwa terduga pelaku Herman alias Emmang sedang berada di depan GOR Bulukumba, Jalan Melati, Kelurahan Caike, Kecamatan Ujung Bulu,” ungkap Kasar Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bayu Wicaksono, Senin (3/5/2021).
Berdasarkan hasil interogasi, Bayu mengatakan pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap istri sirihnya, di Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Bulukumba.
“Kemudian barang bukti HP tersebut disimpan di rumah orang tuanya di Kabupaten Sinjai yang selanjutnya anggota Resmob melakukan koordinasi dengan Resmob Polres Sinjai untuk mengamankan barang bukti tersebut,” bebernya.
Herman juga mengakui pernah melakukan aksi pencurian mengambil sebuah laptop di BTN Iin Citra Lestari Caile di dalam rumah milik iparnya (sepupu istrinya). Namun sudah diamankan Polsek Ujung Bulu.
“Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bulukumba untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(*)
Komentar