Logo Lintasterkini

Viral Video Penganiayaan Bocah di Bulukumba, Pelaku Adalah Paman dan Sudah Ditangkap

Muh Syukri
Muh Syukri

Rabu, 11 September 2024 22:25

Pihak Polres Bulukumba sudah mengamankan Firman (44) pelaku penganiayaan bocah yang merupakan keponakannya sendiri.
Pihak Polres Bulukumba sudah mengamankan Firman (44) pelaku penganiayaan bocah yang merupakan keponakannya sendiri.

BULUKUMBA– Sebuah video yang viral di media sosial menunjukkan aksi penganiayaan bocah di Bulukumba yang diduga dilakukan oleh pamannya sendiri. Dalam video berdurasi 1,25 menit, tampak seorang pria dewasa berpakaian hijau dan membawa parang di pinggangnya, menganiaya keponakannya dengan cara yang sangat kejam.

Bocah perempuan berusia 10 tahun tersebut mengalami penyiksaan dan pembakaran tangan oleh paman kandungnya. Kejadian memilukan ini berlangsung di rumah korban yang terletak di Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Minggu (8/9/2024).

Dalam video tersebut, pelaku tampak menyeret dan melayangkan tendangan serta pukulan ke wajah korban. Lebih parahnya lagi, pelaku membakar tangan korban menggunakan korek api.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba, Aiptu Akhmad Kahar, yang dikonfirmasi membenarkan video itu. Dikatakan, setelah video tersebut viral, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku penganiayaan bocah di Bulukumba diketahui bernama Firman (44), kini berada di bawah pengawasan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba.

Menurut pengakuan pelaku, aksi kekerasan tersebut dilakukan atas suruhan adiknya, yang merupakan ibu korban. Pelaku mengklaim bahwa penganiayaan tersebut dimaksudkan untuk memberi “pelajaran” kepada si anak yang kerap kali mengambil uang dari neneknya. Total uang yang diambil korban mencapai Rp 400.000, yang digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Disebutkan, pelaku bukanlah kali pertama melakukan kekerasan terhadap keponakannya. Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan serupa sebanyak dua kali.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Aris Satrio, Rabu (11/9/2024) mengatakan, bahwa kasus penganiayaan anak di bawah umur ini, sudah masuk tahap penyidikan. Sejumlah saksi-saksi telah dimintai keterangan.

“Pelaku Firman sudah diamankan dan mengakui perbuatannya. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya

Sementara itu, korban telah dititipkan ke rumah aman Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba, dan akan mendapatkan pendampingan serta rehabilitasi lebih lanjut. (*)

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi & Bisnis05 Januari 2026 18:32
Transformasi Digital Berkelanjutan, KALLA Raih Dua Penghargaan Top Digital Awards 2025
JAKARTA – KALLA menorehkan prestasi nasional dengan meraih dua penghargaan bergengsi dalam ajang TOP DIGITAL Awards 2025, yakni TOP Digital Impl...
Nasional05 Januari 2026 10:16
Mantan Kapolda Sulsel dan Eks Kapolrestabes Makassar, Rusdi Hartono Resmi Naik Pangkat Jadi Komjen Pol
JAKARTA — Karier Dr. Rusdi Hartono, M.Si terus menanjak. Perwira tinggi Polri yang dikenal pernah menjabat Kapolda di Sulawesi Selatan dan Kapolrest...
Nasional05 Januari 2026 09:50
Jusuf Kalla Lepas 72 Relawan Kemanusiaan PMI untuk Bencana Sumatera dan Aceh
JAKARTA — Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), Jusuf Kalla, melepas sebanyak 72 relawan kemanusiaan yang akan diberangkatkan untuk membantu pena...
Nasional05 Januari 2026 09:43
KUHP Baru Berlaku 2026: Sekolah hingga Panti Asuhan Jadi Lokasi Pidana Kerja Sosial, Efektif atau Sekadar Solusi Tambal Sulam?
JAKARTA — Pemerintah bersiap menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2026. Salah satu kebijakan yang diklaim progresif adalah ...