BULUKUMBA– Sebuah video yang viral di media sosial menunjukkan aksi penganiayaan bocah di Bulukumba yang diduga dilakukan oleh pamannya sendiri. Dalam video berdurasi 1,25 menit, tampak seorang pria dewasa berpakaian hijau dan membawa parang di pinggangnya, menganiaya keponakannya dengan cara yang sangat kejam.
Bocah perempuan berusia 10 tahun tersebut mengalami penyiksaan dan pembakaran tangan oleh paman kandungnya. Kejadian memilukan ini berlangsung di rumah korban yang terletak di Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Minggu (8/9/2024).
Dalam video tersebut, pelaku tampak menyeret dan melayangkan tendangan serta pukulan ke wajah korban. Lebih parahnya lagi, pelaku membakar tangan korban menggunakan korek api.
Baca Juga :
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba, Aiptu Akhmad Kahar, yang dikonfirmasi membenarkan video itu. Dikatakan, setelah video tersebut viral, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku penganiayaan bocah di Bulukumba diketahui bernama Firman (44), kini berada di bawah pengawasan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba.
Menurut pengakuan pelaku, aksi kekerasan tersebut dilakukan atas suruhan adiknya, yang merupakan ibu korban. Pelaku mengklaim bahwa penganiayaan tersebut dimaksudkan untuk memberi “pelajaran” kepada si anak yang kerap kali mengambil uang dari neneknya. Total uang yang diambil korban mencapai Rp 400.000, yang digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Disebutkan, pelaku bukanlah kali pertama melakukan kekerasan terhadap keponakannya. Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan serupa sebanyak dua kali.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Aris Satrio, Rabu (11/9/2024) mengatakan, bahwa kasus penganiayaan anak di bawah umur ini, sudah masuk tahap penyidikan. Sejumlah saksi-saksi telah dimintai keterangan.
“Pelaku Firman sudah diamankan dan mengakui perbuatannya. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya
Sementara itu, korban telah dititipkan ke rumah aman Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba, dan akan mendapatkan pendampingan serta rehabilitasi lebih lanjut. (*)
Komentar