Logo Lintasterkini

Viral Video Penganiayaan Bocah di Bulukumba, Pelaku Adalah Paman dan Sudah Ditangkap

Muh Syukri
Muh Syukri

Rabu, 11 September 2024 22:25

Pihak Polres Bulukumba sudah mengamankan Firman (44) pelaku penganiayaan bocah yang merupakan keponakannya sendiri.
Pihak Polres Bulukumba sudah mengamankan Firman (44) pelaku penganiayaan bocah yang merupakan keponakannya sendiri.

BULUKUMBA– Sebuah video yang viral di media sosial menunjukkan aksi penganiayaan bocah di Bulukumba yang diduga dilakukan oleh pamannya sendiri. Dalam video berdurasi 1,25 menit, tampak seorang pria dewasa berpakaian hijau dan membawa parang di pinggangnya, menganiaya keponakannya dengan cara yang sangat kejam.

Bocah perempuan berusia 10 tahun tersebut mengalami penyiksaan dan pembakaran tangan oleh paman kandungnya. Kejadian memilukan ini berlangsung di rumah korban yang terletak di Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Minggu (8/9/2024).

Dalam video tersebut, pelaku tampak menyeret dan melayangkan tendangan serta pukulan ke wajah korban. Lebih parahnya lagi, pelaku membakar tangan korban menggunakan korek api.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba, Aiptu Akhmad Kahar, yang dikonfirmasi membenarkan video itu. Dikatakan, setelah video tersebut viral, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku penganiayaan bocah di Bulukumba diketahui bernama Firman (44), kini berada di bawah pengawasan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba.

Menurut pengakuan pelaku, aksi kekerasan tersebut dilakukan atas suruhan adiknya, yang merupakan ibu korban. Pelaku mengklaim bahwa penganiayaan tersebut dimaksudkan untuk memberi “pelajaran” kepada si anak yang kerap kali mengambil uang dari neneknya. Total uang yang diambil korban mencapai Rp 400.000, yang digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Disebutkan, pelaku bukanlah kali pertama melakukan kekerasan terhadap keponakannya. Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan serupa sebanyak dua kali.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Aris Satrio, Rabu (11/9/2024) mengatakan, bahwa kasus penganiayaan anak di bawah umur ini, sudah masuk tahap penyidikan. Sejumlah saksi-saksi telah dimintai keterangan.

“Pelaku Firman sudah diamankan dan mengakui perbuatannya. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya

Sementara itu, korban telah dititipkan ke rumah aman Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba, dan akan mendapatkan pendampingan serta rehabilitasi lebih lanjut. (*)

 Komentar

 Terbaru

News05 Oktober 2024 21:47
Organisasi Pers di Makassar luncurkan Koalisi Advokasi Jurnalis
MAKASSAR – Sejumlah organisasi Pers bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar sepakat membentuk sekaligus meluncurkan nama Koalisi Advok...
News05 Oktober 2024 21:40
Polantas Bone Maksimalkan Commander Wish, Jaga Kamseltibcar Lantas
BONE – Guna terjaganya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Satuan Lalu Lintas Polres Bone rutin mela...
News05 Oktober 2024 20:09
Pelindo Sukses Mencapai Kinerja yang Konsisten Dalam 3 Tahun Merger
MAKASSAR – Melewati tahun ketiga setelah penggabungan, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo sukses meraih kinerja positif dan konsisten...
Nasional05 Oktober 2024 19:47
AMSI Jawa Barat Gelar Pelatihan Cek Fakta untuk Tangkal Hoaks Menjelang Pilkada 2024
BANDUNG – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Barat mengadakan pelatihan Cek Fakta untuk melawan disinformasi dan hoaks menjelang Pemilih...