MAROS – Selama bulan suci ramadhan, aparat kepolisian intens menggelar razia cipta kondisi, seperti yang dilakukan personil Polsek Mandai, Maros. Hasil razia cipta kondisi ini, polisi berhasil menggagalkan peredaran minuman keras tradisonal khas Bugis-Makassar, Ballo.
Miras jenis ballo tersebut dibawa oleh Ilyas Lebong Kaeng (34). Warga Jalan Arung Teko Makassar itu diduga hendak mengedarkan miras tradisional ini.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi kemarin, membenarkan penangkapan pelaku yang diduga pengedar miras jenis ballo. Pelaku kini diamankan di Mapolsek Mandai, bersama barang bukti miras, serta sepeda motor yang digunakan pelaku tersebut.
Baca Juga :
Dari informasi yang dia terima, kata Dicky, pelaku berencana mengedarkan ballo itu. Ilyas ditangkap petugas saat razia cipta kondisi yang digelar aparat Polsek Mandai. Saat itu pelaku mengendarai sepeda motor melintas di ujung landasan bandara lama, Dusun Makkaraeng, Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai, petugas menaruh curiga terhadap barang yang dibawanya yang dibungkus karung.
“Pelaku lalu dihentikan. Begitu diperiksa oleh petugas ternyata karung itu berisi miras jenis ballo di dalam jerigen,” jelas Dicky.
Hasil interogasi terhadap Ilyas, miras jenis ballo yang dibawanya itu sebanyak 30 liter hendak diantarkan kepada pemesannya di Jalan Arung Teko, Sudiang Kecamatan Biringkanaya, Makassar. Kini Ilyas mendekam di sel Mapolsek Mandai. (*)
Komentar