BANTAENG – Andi Munawir Rifai Karaeng Tawang (32) tertangkap tangan membawa narkoba jenis shabu. Petugas mendapati barang haram itu saat dilakukan penggeledahan pada pakaian yang dikenakannya.
Warga Jalan Raya Allu Borong Untia, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Bantaeng itu terbukti membawa shabu. Dia akhirnya hanya pasrahkan diri digelandang ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Jumat (2/6/2017), Tim Satuan Narkoba Polres Bantaeng yang dipimpin Kanit 2 Satnarkoba Polres Bantaeng, Aiptu Fahriadi, mengamankan Andi Munawir terkait keterlibatannya memiliki barang haram yang dilarang. Polisi awalnya menerima informasi jika Andi Munawir terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis shabu.
Baca Juga :
“Informasi yang diperoleh langsung ditindaklanjutinya dan untuk memastikan jika Andi Munawir terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Personil dari Satnarkoba bergerak melakukan pengintaian, dan benar terbukti pelaku memiliki shabu-shabu saat dilakukan penggeledahan,” urai Dicky Sondani.
Selain menyita shabu 2 sachet, petugas menyita uang senilai Rp.227 ribu, 4 unit handphone dan 1 unit mobil merk Daihatsu Agia dengan nomor polisi DD 1310 KK.
“Pelaku bersama sejumlah barang bukti diamankan di Polres Bantaeng untuk kepentingan penyelidikan. Pelaku saat ini menjalani proses pemeriksaan untuk diketahui peranannya dalam kasus narkoba tersebut,” pungkasnya. (*)
Komentar