MAKASSAR – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengawasi kasus suap penerimaan siswa Polri di Makassar. Dengan terungkapkan kasus-kasus suap dilingkup Polda Sulselbar, Kompolnas meminta agar Propam dan Irwasda segera melakukan pemeriksaan Kepala Polres Selayar terkait dugaan suap Rp 500 juta.
Salah satu komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurrahman yang dikonfirmasi, Rabu (3/7/2013) mengatakan, masalah tersebut sangat serius karena menyangkut sikap mental anggota Polri yang masih kental dengan praktik korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).
Sehingga, Kompolnas minta propam segera memeriksa, Kepala Polres Selayar, AKBP Hidayat. “Boleh saja dia membantah terima suap Rp 500 juta dari terpidana kasus suap penerimaan casis Polri, namun ada saksi-saksi yang bisa memberikan fakta dia salah atau tidak. Pengawas Internal dalam hal ini Propam dan Irwasda segera lakukan pendalaman kasus ini,” kata Hamidah.
Baca Juga :
Hamidah menambahkan, permintaan penyelidikan kasus suap kepada Propam dan Irwasda harus segera dilakukan. Bila mana pengawas internal enggan melakukan pendalaman, maka Kompolnas akan mengambil klarifikasi baik terhadap kasus suap yang dilakukan casis, suap yang melibatkan pejabat Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Sulselbar, juga status casis penyuap tersebut.
“Kami akan menunggu hasil pemeriksaan pengawas internal agar komprehensif. Setelah itu kami akan memberikan rekomendasi terhadap anggota Polri penerima suap dan juga terhadap casis penyuap yang konon kabarnya diluluskan,” tegasnya.
Sebelumnya telah diberitakan, kasus suap penerimaan calon siswa Polisi terungkap saat Bambang Sumiono tertangkap basah menerima suap senilai Rp 260 juta dari dua calon siswa yang tengah mengikuti tes di Sekolah Perpolisian Nasional (SPN) Batua, Makassar.
Selain Bambang, anggota satuan divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel juga mengamankan dua orang lainnya yakni Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Safruddin dan seorang Pengawai Negeri Sipil (PNS) bertugas di Mapolda Sulselbar, Sibo.
Uang yang disita dari tangan Aiptu Safruddin senilai Rp 130 juta dan dari seorang PNS Sibo, juga senilai Rp 130 juta. Terungkapnya kasus percaloan itu, distimulasi oleh temuan petugas yang mendapati seorang peserta tes memiliki kunci jawaban.
Berangkat dari hasil temuan itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan pada akhirnya menangkap dua polisi dan satu PNS yang bertugas di Polda Sulselbar.
Ironisnya, meski kasus suap penerimaan Polri telah bergulir di kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, masih saja ada dugaan praktik suap menyuap untuk meringankan hukuman para terdakwa hingga Rp 500 juta.
Terbukti, berkas perkara suap penerimaan casis Polri terbilang rancu. Sebab, kedua casis tidak dijadikan tersangka maupun saksi dan tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Bahkan, kedua casis penyuap itu dikabarkan lulus, dan kini telah bertugas sebagai anggota Polri di jajaran Polda Sulselbar. (kpc)
Komentar