JAKARTA – Delapan Domain Name System (DNS) Tik Tok akhirnya diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara membenarkan pemblokiran tersebut. “Iya, Tik Tok sudah diblokir siang tadi,” ujarnya seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sejak siang tadi, Selasa (3/7/2018) Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemblokiran delapan DNS Tik Tok.
Selama sebulan terakhir, Kominfo telah mengawasi Tik Tok dan menerima laporan dari masyarakat sebanyak 2.853 laporan. (*)
Komentar