Logo Lintasterkini

Kominfo Blokir Aplikasi Tik Tok

Muh Syukri
Muh Syukri

Selasa, 03 Juli 2018 20:39

Kominfo resmi blokir aplikasi tik tok
Kominfo resmi blokir aplikasi tik tok

JAKARTA – Delapan Domain Name System (DNS) Tik Tok akhirnya diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara membenarkan pemblokiran tersebut. “Iya, Tik Tok sudah diblokir siang tadi,” ujarnya seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sejak siang tadi, Selasa (3/7/2018) Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemblokiran delapan DNS Tik Tok.

Selama sebulan terakhir, Kominfo telah mengawasi Tik Tok dan menerima laporan dari masyarakat sebanyak 2.853 laporan. (*)

Penulis : Herwin Bahar

 Komentar

 Terbaru

News20 Oktober 2025 00:33
Dipimpin Munafri, Antar Makassar Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di Hari Jadi Sulsel ke-356
MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham kembali menorehkan ca...
News19 Oktober 2025 22:26
Resmikan 35 Titik SPK Polda Jateng, Kapolri : Kita Ciptakan Polisi Profesional Modern dan Terpercaya Publik
SEMARANG – Sebanyak 35 Sentra Pelayanan Terpadu (SPKT) Polres Polda Jawa Tengah diresmikan langsung oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Peresmian...
News19 Oktober 2025 19:27
Belasan Remaja Jakarta Pusat Digulung, Polisi Sita Sajam dan Barang Haram
JAKARTA – Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Intensitaskan Patroli guna mencegah mencegah aksi tindak kriminalitas. Menurut Kasar Sampta Polres ...
News19 Oktober 2025 13:39
Bank Sulselbar Raih Penghargaan Literasi Keuangan Teraktif dari OJK Sulselbar
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Barat memberikan penghargaan kepada Bank Sulselbar sebagai institusi perbankan pali...