Logo Lintasterkini

Polisi Gagalkan Transaksi Sabu 1 Kg di Perumahan Elit di Gowa

Maulana Karim
Maulana Karim

Selasa, 03 Agustus 2021 20:52

Polisi Gagalkan Transaksi Sabu 1 Kg di Perumahan Elit di Gowa

GOWA– Ditresnarkoba Polda Sulsel menggagalkan transaksi 1 kilogram sabu di sebuah perumahan elite di Kabupaten Gowa, Sulsel. Pelaku memesan sabu dengan modus menggunakan alamat palsu.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu. Ia mengatakan, pihaknya mengamankan seorang terduga tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, berinisial FA (27).

“Ya benar, kami baru saja berhasil mengamankan seorang terduga penyalahgunaan narkoba berikut barang haram yang diduga narkoba jenis sabu di Jl Yusuf Bauty Perumahan Citra Garden Kabupaten Gowa,” kata Kombes Pol E Zulpan dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).

Kata dia, terduga pelaku FA ditangkap di Jl Yusuf Bauty Perumahan Citra Garden, Kab Gowa, Senin (2/8) kemarin. Ia menjelaskan, petugas mengamankan FA dengan barang bukti 1 (satu) bungkus berisikan bening kristal yang diduga berisikan sabu seberat 1 kg .

Awalnya, kata Zulpan, polisi menerima informasi bahwa di perumahan Citra Garden rumah FA (27) sering terjadi transaksi narkoba dengan cara menerima paket via jasa kurir pengantaran dan selalu memakai alamat palsu sehingga paket atau kurir yang mengantarkan paket itu menitipkan paketnya di pos security.

Selanjutnya, polisi lalu berangkat menuju perumahan tersebut untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. Sebelumnya polisi sudah menerima informasi bahwa paket tersebut sudah diantarkan melalui jasa pengiriman ke Perumahan Citra Garden dan karena alamat palsu sehingga paket itu dititipkan paketnya di pos security.

Kemudian, FA lalu menuju arah pos security untuk mengambil paketnya. Saat itu pula dengan cepat anggota langsung menangkap tersangka yang sementara memegang dan mengambil paketnya 1 (satu) kardus snack di pos security.

“Saat dibongkar kardus tersebut ditemukan beberapa bungkus makanan ringan (bipang), sabun batangan 4 biji, dan 1 bungkusan teh China warna kuning yang berisikan bahan bening kristal yang diduga sabu seberat 1 kg,” terangnya.

Saat diinterogasi, terduga pelaku mengaku paket tersebut dipesan dari RF. Selanjutnya tim menuju rumah RF di Jl .Sungai Saddang, tapi RF tidak ditemukan dan menjadi DPO. Selanjutnya FA (27) dibawa Mapolda Sulsel untuk diperiksa lebih lanjut.

Penulis : Mul

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...