GOWA– Ditresnarkoba Polda Sulsel menggagalkan transaksi 1 kilogram sabu di sebuah perumahan elite di Kabupaten Gowa, Sulsel. Pelaku memesan sabu dengan modus menggunakan alamat palsu.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu. Ia mengatakan, pihaknya mengamankan seorang terduga tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, berinisial FA (27).
“Ya benar, kami baru saja berhasil mengamankan seorang terduga penyalahgunaan narkoba berikut barang haram yang diduga narkoba jenis sabu di Jl Yusuf Bauty Perumahan Citra Garden Kabupaten Gowa,” kata Kombes Pol E Zulpan dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).
Baca Juga :
Kata dia, terduga pelaku FA ditangkap di Jl Yusuf Bauty Perumahan Citra Garden, Kab Gowa, Senin (2/8) kemarin. Ia menjelaskan, petugas mengamankan FA dengan barang bukti 1 (satu) bungkus berisikan bening kristal yang diduga berisikan sabu seberat 1 kg .
Awalnya, kata Zulpan, polisi menerima informasi bahwa di perumahan Citra Garden rumah FA (27) sering terjadi transaksi narkoba dengan cara menerima paket via jasa kurir pengantaran dan selalu memakai alamat palsu sehingga paket atau kurir yang mengantarkan paket itu menitipkan paketnya di pos security.
Selanjutnya, polisi lalu berangkat menuju perumahan tersebut untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. Sebelumnya polisi sudah menerima informasi bahwa paket tersebut sudah diantarkan melalui jasa pengiriman ke Perumahan Citra Garden dan karena alamat palsu sehingga paket itu dititipkan paketnya di pos security.
Kemudian, FA lalu menuju arah pos security untuk mengambil paketnya. Saat itu pula dengan cepat anggota langsung menangkap tersangka yang sementara memegang dan mengambil paketnya 1 (satu) kardus snack di pos security.
“Saat dibongkar kardus tersebut ditemukan beberapa bungkus makanan ringan (bipang), sabun batangan 4 biji, dan 1 bungkusan teh China warna kuning yang berisikan bahan bening kristal yang diduga sabu seberat 1 kg,” terangnya.
Saat diinterogasi, terduga pelaku mengaku paket tersebut dipesan dari RF. Selanjutnya tim menuju rumah RF di Jl .Sungai Saddang, tapi RF tidak ditemukan dan menjadi DPO. Selanjutnya FA (27) dibawa Mapolda Sulsel untuk diperiksa lebih lanjut.
Komentar