SIDRAP – Tim Khusus (Timsus) Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan (Dit Narkoba Polda Sulsel) menangkap seorang pegawai lembaga pemasyarakatan (Lapas) berinisial SA (32) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. SA diciduk saat bertransaksi di Jalan Poros Baranti, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Senin (17/2/2025).
Plt Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, AKBP Gany Alamsyah Hatta, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa penindakan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas jual beli sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit 1 Timsus Dit Narkoba Polda Sulsel melakukan pengintaian. Salah satu anggota tim bahkan menyamar sebagai pembeli untuk memancing transaksi. Sekitar pukul 16.00 WITA, SA bersama seorang pria berinisial OB menemui petugas yang menyamar. Satu jam kemudian, mobil Toyota Calya abu-abu metalik yang dikendarai pria berinisial PT datang dan menyerahkan kantong plastik hitam berisi tiga saset sabu kepada SA. Setelah menerima barang haram itu, SA langsung menyerahkannya kepada petugas yang melakukan transaksi.
Baca Juga :
“Di saat itulah tim langsung mengamankan SA beserta barang buktinya, sementara OB dan PT berhasil melarikan diri,†ungkap Gany, Rabu (19/2/2025).
Dalam interogasi awal, SA mengakui bahwa tiga bungkus plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu itu diperolehnya dari PT, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit iPhone milik SA sebagai barang bukti.
Kini SA bersama barang bukti telah diamankan di Direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Komentar