JAKARTA– Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi kembali memutuskan untuk melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Dia mengatakan, PPKM Level 4 diperpanjang terhitung sejak 3 hingga 9 Agustus 2021.
Keputusan tersebut diumumkan langsung Presiden Jokowi pada Senin (2/8/2021) malam, melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
“Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021,” kata Presiden Jokowi.
Baca Juga :
Dalam keterangannya, Jokowi mengatakan nantinya PPKM Level 4 ini akan berlaku di sejumlah kabupaten/kota. Wilayah yang akan menerapkan PPKM Level 4 akan diumumkan Menteri Koordinator.
“Dengan penyesuaian aturan aktivitas dan mobilitas masyarakat, sesuai kondisi di masing-masing daerah,” kata Jokowi.
Jokowi menjelaskan, PPKM Level 4 yang telah dilakukan sebelumnya telah membawa hasil yang baik. Seperti konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, dan persentase BOR (bed occupancy rate).
“Perbaikan itu membuat pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4, dengan sejumlah penyesuaian aturan terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat,” terang mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Adapun PPKM Level 4 sebelumnya diterapkan selama 21-25 Juli dan diperpanjang 26 Juli-2 Agustus 2021.
PPKM Level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021 lalu.
Kebijakan PPKM Darurat diputuskan saat Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19.(*)
Komentar