MAKASSAR – Pihak tim yustisi terus melakukan sosialisasi dan penindakan terhadap pelanggar Peraturan Walikota Nomor 51 dan 53 Tahun 2020 Makassar. Hal itu dilakukan untuk menekan serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kali ini, kegiatan operasi yustisi digelar dibeberapa warung kopi (warkop) yang ada di Makassar, Sabtu (3/10/2020). Antara lain, Warkop Canton Jalan G. Latimojong, Warkop Ko Heng di Jalan G. Latimojong, dan pedagang kaki lima di jalan Veteran Utara.
Dalam operasi tim gabungan yang dipimpin langsung Panit 3 Sabhara Polsek Makassar Polrestabes Makassar, Aiptu Mesak berhasil menjaring 65 orang pelanggar protokoler kesehatan.
Baca Juga :
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan Operasi Yustisi ini sebagai upaya untuk memutus penyebaran Covid-19 diseluruh wilayah Sulsel.
“Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan guna memantau pergerakan masyarakat terkait protokol kesehatan. Diharpkan masayarakt bisa mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari penyebaran Covid-19,” terangnya. (*)
Komentar