MAKASSAR — Pemerintah Arab Saudi mulai tanggal 1 Nopember 2020 telah memperbolehkan Umat Muslim di seluruh penjuru dunia untuk beribadah melakukan umroh. Untuk Provinsi Sulawesi selatan, tercatat ada sebanyak 32.494 jamaah umroh di masa pandemi Covid-19 tahun ini.
Namun jemaah umroh tersebut, dibatasi sejumlah persyaratan ketat. Salah satunya membatasi usia antara 18-50 tahun yang diperbolehkan melaksanakan umroh tersebut.
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Amran Sulaiman, ST, Senin (2/11/2020) mengemukakan, dengan adanya pembatasan usia, maka dipastikan ada 70 persen dari sebanyak 32.494 jemaah umroh asal daerah ini yang terpaksa tidak dapat diberangkatkan.
Baca Juga :
Saat ini, pemberangkatan umroh sudah berlangsung dengan berbagai persyaratan yang telah ditetapkan pihak pemerintah Arab Saudi. Pemberangkatan jamaah melalui Jakarta dengan penerbangan menggunakan Saudi Airlines.
Mengenai pembicaraan di antara pihak-pihak tersebut, kata Sudirman, Pemprov Sulsel diminta kesiapan Bandara Hasanuddin ketika telah ada penerbangan langsung Makassar-Jeddah yang rencananya dibuka tahun depan.
“Kita akan siapkan itu dengan koordinasi bersama Kemenag Sulsel selama masa adaptasi kebiasaan baru, termasuk di tempat PCR dimana dilakukan,” ucap Andi Sudirman.
Ia mengharapkan, adanya panduan dasar COVID-19 bagi jamaah umrah oleh Kemenag. Panduan umroh di masa New Normal ini mulai dari persiapan, pemberangkatan hingga kembali ke Tanah Air. (*)
Komentar