JAKARTA– Surat Presiden (Surpres) mengenai pencalonan KSAD Jenderal Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI telah diterima DPR RI.
Supres itu diberikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno kepada pimpinan DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu (3/11/2021).
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, bahwa hanya ada satu nama atau calon tunggal Panglima TNI yang diusulkan Jokowi dalam supres itu.
Baca Juga :
“Presiden usulkan satu nama untuk mendapat persetujuan. Karena itu melalui Pak Mensesneg, Presiden menyampaikan Surpres mengenai usulan calon Panglima atas nama Jenderal Andika Perkasa,” ujar Puan Maharani.
Setelah mendapat usulan nama itu, pihaknya akan memproses lewat uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test di Komisi I DPR.
“Komisi I akan melakukan fit and proper test terhadap calon,” kata Puan.
Seperti diketahui, berdasarkan UU TNI, pencalonan Panglima TNI dimulai dari pengajuan nama dari Presiden ke DPR. Parlemen kemudian akan memprosesnya melalui uji kepatutan dan kelayakan, yang sejauh ini belum riwayat penolakan.
DPR kemudian akan mengesahkannya di rapat paripurna, untuk kemudian dilantik oleh Presiden
Jika disetujui sebagai calon Panglima TNI, Andika akan menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.
Adapun Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto segera memasuki masa pensiun dari dunia kemiliteran pada November 2021, setelah berusia 58 tahun pada 8 November 2021.
Isu pergantian panglima TNI pun telah menjadi pusat pembicaraan sejak lama.
Sebelumnya ada dua nama yang digadang-gadang akan menjadi penerus kepemimpinan Hadi.
Dua orang itu adalah Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono.
Komentar