Logo Lintasterkini

Nunung Dasniar Harap Geliat Ekonomi di Pasar Tradisional Bangkit

Muh Syukri
Muh Syukri

Jumat, 03 Desember 2021 20:48

Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 15 tahun 2009 tentang perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern di Hotel Grand Maleo
Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 15 tahun 2009 tentang perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern di Hotel Grand Maleo

MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 15 tahun 2009 tentang perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern di Hotel Grand Maleo, Jumat (3/12/2021).

Kata dia, kondisi pandemi kini mulai melandai. Sebagian besar kabupaten dan kota berada di PPKM Level II. Harapannya, geliat ekonomi khususnya di pasar tradisional bisa bangkit.

“Kita berharap geliat ekonomi khususnya di pasar tradisional kembali bangkit,” ucap Nunung Dasniar.

Dia meminta pemerintah kota (Pemkot) Makassar menata ulang pasar modern. Sebab, tak sedikit mereka berada dekat lokasi pasar tradisional.

“Sekarang itu banyak sekali pasar modern, utamanya usaha ritel dekat pasar tradisional. Itu, bisa merugikan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM),” jelasnya.

Hal itu tertuang dalam regulasi ini, tepatnya Bab X tentang penataan pasar modern pasal 22 ayat 2 dimana disebutkan penyelenggaraan dan pendirian pasar modern wajib memenuhi ketentuan.

Diantaranya, memperhatikan jarak dengan pasar tradisional sehingga tidak mematikan pelaku ekonomi di pasar tradisional. Apalagi, Kata Nunung, pemerintah akan mengembangkan pasar modern.

Diharapkan, pelaku UMKM dilibatkan sehingga tujuan Perda terpenuhi, yakni berazas kemanusiaan dan keadilan.

“Adamya Perda ini, jangan maki takut untuk pelaku UMKM. Justru akan dilindungi,” katanya.

Nunung mengajak masyarakat untuk ikut membantu pemerintah menyebarluaskan perda tentang pasar ini. Apalagi, regulasi ini sudah ada sejak 2009 sehingga perlu sosialisasi dengan masif.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Muh. Reza menyampaikan perda ini merupakan inisiatif DPRD Makassar sebagai bentuk kepedulian terhadap pelaku usaha. Sebab, salah satu kalimat dalam regulasi ada perlindungan.

“Jadi, legislator kita melihat dalam pembentukan perda ini bahwa pedagang pasar harus dilindungi dan pemberdayaan karena jika tidak maka mereka akan tergilas oleh jaman,” ungkapnya.

Menurut Reza, pembentukan perda ini merupakan hal yang luar biasa dipikirkan oleh wakil rakyat. Termasuk, peran dari legislator Makassar Nunung Dasniar yang saat ini berjuang di DPRD mewakili rakyat.

“Kata perlindungan dan pemberdayaan sifatnya ada keberpihakan dewan ke pedagang pasar terhadap keberadaan pasar modern. Sehingga ini saya sebut hal luar biasa,” sebutnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...