Logo Lintasterkini

Nunung Dasniar Harap Geliat Ekonomi di Pasar Tradisional Bangkit

Muh Syukri
Muh Syukri

Jumat, 03 Desember 2021 20:48

Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 15 tahun 2009 tentang perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern di Hotel Grand Maleo
Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 15 tahun 2009 tentang perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern di Hotel Grand Maleo

MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 15 tahun 2009 tentang perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern di Hotel Grand Maleo, Jumat (3/12/2021).

Kata dia, kondisi pandemi kini mulai melandai. Sebagian besar kabupaten dan kota berada di PPKM Level II. Harapannya, geliat ekonomi khususnya di pasar tradisional bisa bangkit.

“Kita berharap geliat ekonomi khususnya di pasar tradisional kembali bangkit,” ucap Nunung Dasniar.

Dia meminta pemerintah kota (Pemkot) Makassar menata ulang pasar modern. Sebab, tak sedikit mereka berada dekat lokasi pasar tradisional.

“Sekarang itu banyak sekali pasar modern, utamanya usaha ritel dekat pasar tradisional. Itu, bisa merugikan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM),” jelasnya.

Hal itu tertuang dalam regulasi ini, tepatnya Bab X tentang penataan pasar modern pasal 22 ayat 2 dimana disebutkan penyelenggaraan dan pendirian pasar modern wajib memenuhi ketentuan.

Diantaranya, memperhatikan jarak dengan pasar tradisional sehingga tidak mematikan pelaku ekonomi di pasar tradisional. Apalagi, Kata Nunung, pemerintah akan mengembangkan pasar modern.

Diharapkan, pelaku UMKM dilibatkan sehingga tujuan Perda terpenuhi, yakni berazas kemanusiaan dan keadilan.

“Adamya Perda ini, jangan maki takut untuk pelaku UMKM. Justru akan dilindungi,” katanya.

Nunung mengajak masyarakat untuk ikut membantu pemerintah menyebarluaskan perda tentang pasar ini. Apalagi, regulasi ini sudah ada sejak 2009 sehingga perlu sosialisasi dengan masif.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Muh. Reza menyampaikan perda ini merupakan inisiatif DPRD Makassar sebagai bentuk kepedulian terhadap pelaku usaha. Sebab, salah satu kalimat dalam regulasi ada perlindungan.

“Jadi, legislator kita melihat dalam pembentukan perda ini bahwa pedagang pasar harus dilindungi dan pemberdayaan karena jika tidak maka mereka akan tergilas oleh jaman,” ungkapnya.

Menurut Reza, pembentukan perda ini merupakan hal yang luar biasa dipikirkan oleh wakil rakyat. Termasuk, peran dari legislator Makassar Nunung Dasniar yang saat ini berjuang di DPRD mewakili rakyat.

“Kata perlindungan dan pemberdayaan sifatnya ada keberpihakan dewan ke pedagang pasar terhadap keberadaan pasar modern. Sehingga ini saya sebut hal luar biasa,” sebutnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News26 Juni 2025 23:30
Hadiri Rakernis Bidpropam Polda Sulsel, Polres Toraja Utara Raih Penghargaan Terbaik Pertama Kategori Jumlah Pelanggaran Terminim
TORAJA UTARA – Prestasi membanggakan kembali diraih Polres Toraja Utara dalam forum Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Profesi dan Pengamanan ...
Pendidikan26 Juni 2025 20:47
O2SN Jenjang SD se-Kota Makassar 2025 Resmi Dibuka, 97 Siswa Berlaga di Tiga Cabang Olahraga
MAKASSAR — Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang Sekolah Dasar (SD) tingkat Kota Makassar tahun 2025 resmi dibuka di Tribun Karebosi, Kam...
News26 Juni 2025 16:03
Optimalkan Pelayanan dan Pendapatan, Perumda Parkir Makassar Gelar Pemeriksaan Kendaraan Operasional
MAKASSAR — Dalam rangka menjaga kesiapan dan kelayakan kendaraan operasional, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar melaksanakan pemeriks...
News26 Juni 2025 12:27
Pemkot Makassar Percepat Pembenahan TPA Antang, Siapkan Armada Baru dan Sistem Sanitary Landfill Modern
MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmen kuat dalam menata sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh. Di bawah kepemimpinan ...