Logo Lintasterkini

Bejat, Pemulung di Makassar Cabuli Bocah Berakhir Ditangkap Polisi

Muh Syukri
Muh Syukri

Sabtu, 04 Januari 2025 10:23

Ilustrasi
Ilustrasi

MAKASSAR – Aksi bejat dilakukan seorang pria yang bekerja sebagai pemulung. Pelaku berinisial IN (44) diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap bocah berusia 8 tahun di Kota Makassar.

Bahkan telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali. Ia pun akhirnya diamankan aparat Polrestabes Makassar.

“Betul kita sudah amankan satu orang pelaku pria berusia 44 tahun telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur berusia 8 tahun. Kejadian 3 kali sesuai dengan pengakuan korban sendiri,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana,  Jumat (03/01/2025).

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung ini, diamankan pihak kepolisian di wilayah Kecamatan Manggal, pada Kamis (02/01).

Devi membeberkan bahwa pelaku merupakan tetangga korban, dan aksi bejatnya telah dilakukan sebanyak dua kali pada bulan Desember 2024 lalu, kemudian kembali melakukan aksinya pada bulan Januari ini terhadap korban.

“Satu lagi yang tanggal 1 kemarin yang dua saat Desember, itu terjadi di rumah pelaku sendiri karena korban dengan pelaku ini kebetulan bertetangga,” ungkap Devi.

Kejadian tersebut berawal saat korban menumpang untuk menonton televisi di rumah pelaku disitulah pelaku melakukan aksi cabul nya. Kemudian pelaku melakukan aksi keduanya di sekitar kanal dan yang ketiga di salah satu pos ronda.

“Jadi waktu itu korban menumpang untuk menonton TV di rumah pelaku, kemudian diajak lah berhubungan badan oleh pelaku disodomi, nah kemudian yang kedua di pinggir kanal ya, dan yang ketiga di pos ronda di sekitar rumah pelaku,” ungkapnya.

Namun, saat melakukan aksi bejatnya yang ketiga kali, pelaku tertangkap basah oleh warga sedang mencabuli korban.

“Yang ketiga ini kemudian terlihat oleh warga, kemudian warga tersebut melaporkan kepada polisi langsung diamankan,” bebernya.

Devi menjelaskan, motif pelaku melakukan aksi bejatnya dengan mengancam akan menyiksa korban jika menolak memenuhi hasrat seksualnya.

“Ya betul korban tidak kuasa karena setelah kejadian, korban diancam jika melapor ke orang tua atau orang lain maka akan disiksa,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kata Devi pelaku dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kami kenakan pasal 82 tentang undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News06 Januari 2025 20:33
Sekda Jufri Rahman Sebut Prof Zudan Miliki 4 Syarat Pemimpin Berdasarkan Lontara Bugis Makassar
MAKASSAR – Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Prof Zudan Arif Fakrulloh bersama Penjabat Ketua Tim Penggerak PKK Sulawesi Selatan Ninuk Triyanti...
News06 Januari 2025 15:00
Danny Pomanto Tinjau Langsung Kick Off Program Makan Bergizi Gratis, Dukung Penuh Program Prabowo
MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto meninjau langsung Kick Off program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang serentak dilakukan di Ind...
News06 Januari 2025 09:36
Hadiri Lepas Pamit Prof Zudan, Adnan Sebut Kerjasama dan Kolaborasi Daerah Terus Terjalin
GOWA – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menghadiri Lepas Pamit Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh dan Pj Ketua TP PKK...
News06 Januari 2025 09:16
Tema Back To School Sukses Meriahkan Malam Tahun Baru Dalton Hotel
MAKASSAR – Hotel Dalton Makassar menggelar perayaan malam tahun baru 2025 yang kocak, seru dan super unik, dengan tema Back To School, nostalgia...