PINRANG – Team Crime Fighters Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Pinrang kembali lagi berhasil ringkus pelaku pencurian kabel yang telah buron selama 2 tahun yakni, HR (22) dan AS (22), Kamis, (04/02/ 2021) sekira pukul 00.30 Wita.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Lintasterkini.com, penagkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Pinrang, Aipda Aris di Kampung Marauleng, Kelurahan Watang Suppa, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, IPTU Deki Marizaldi S I K, M,H yang dikonfirmasi mengatakan bahwa kedua pelaku buron sejak 11 Januari 2019, usai mencuri kabel penghubung listrik dari genset ke alat AMP atau pencampuran aspal milik PT. EKB. Akibatnya, perusahaan itu mengalami kerugian sekira Rp30 juta.
Baca Juga :
“Kedua pelaku buron sejak 11 Januari 2019, usai mencuri kabel penghubung listrik dari genset ke alat AMP atau pencampuran aspal milik PT. EKB,” ungkapnya.
Setelah berhasil diamankan di Posko Resmob Polres Pinrang, kedua pelaku mengakui perbuatannya, yang telah melakukan pencurian kabel milik PT. EKB dengan cara memotong kabel dengan menggunakan gergaji besi.
Mantan Kasat Reskrim Polres Bulukumba ini juga menambahkan bahwa barang bukti berupa beberapa meter kulit kabel berwarna hitam yang telah ditemukan tidak jauh dari TKP, dan telah diajukan dalam persidangan dari rekan terduga pelaku yang sebelumnya telah diamankan.
“Selanjutnya terduga pelaku diamankan di Polres Pinrang, kemudian diserahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut,” Cetus Iptu Deki.
Komentar