Logo Lintasterkini

Update Oknum Polisi Aniaya Pacar di Pinrang, Propam Polda Sulsel Ambil Alih

Muh Syukri
Muh Syukri

Selasa, 03 September 2024 17:04

Ilustrasi
Ilustrasi

PINRANG– Kasus Biptu AL, oknum polisi aniaya pacar, terus bergulir dan semakin memanas. Setelah sebelumnya diberitakan bahwa Briptu AL diduga melakukan kekerasan terhadap pacarnya, SR(27), kini Propam Polda Sulsel telah bergerak cepat menindak tegas oknum polisi yang telah mencoreng nama institusi tersebut.

Propam Polda Sulsel dilaporkan langsung mengambil alih kasus ini setelah mendapat laporan dari korban. Langkah-langkah investigasi dan pemeriksaan internal pun sudah dilakukan dengan cepat.

Menurut sumber terpercaya, Briptu AL kini dalam pengawasan ketat dan tengah menghadapi sanksi berat atas tindakan brutalnya tersebut.

Diketahui sebelumnya, insiden mengejutkan ini terjadi pada Sabtu dini hari (24/8/2024) lalu di Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang. Briptu AL yang marah karena diputuskan, mendatangi kontrakan korban sekitar pukul 03.00 WITA dan langsung melakukan aksi kekerasan. Tanpa ampun, Briptu AL menampar dan mencekik AU yang tak berdaya.

Kabar penganiayaan ini langsung menyebar cepat dan menuai kecaman publik. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (3/9/2024), mengungkapkan bahwa kasus ini sedang ditangani secara serius. “Laporan baru diterima. Briptu AL masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Didik.

Lebih lanjut, Didik menjelaskan bahwa Propam Polda Sulsel menangani dugaan pelanggaran etik dan disiplin yang dilakukan oleh Briptu AL, sementara dugaan tindak pidana kekerasan fisik diselidiki oleh Polres Pinrang. “Untuk disiplin atau kode etik sudah ditangani Propam, sedangkan pidananya ditangani Polres Pinrang. Perkembangan akan kami sampaikan,” tambahnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan, mengatakan, motif sementara penganiayaan tersebut adalah karena Briptu AL tidak terima diputuskan oleh SR. “Motifnya sementara karena jengkel tidak mau diputuskan,” kata Reza pada Senin (2/9/2024).

Kasus oknum polisi aniaya pacar ini telah dilaporkan oleh SR pada 27 Agustus lalu, dan saat ini pihak kepolisian tengah memanggil saksi-saksi untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut. Kombes Didik menegaskan bahwa Polda Sulsel akan menangani kasus ini dengan profesional dan transparan.

Masyarakat kini menanti langkah tegas dari Polda Sulsel dalam menangani kasus yang mencoreng institusi kepolisian ini. Apakah Briptu AL akan mendapat sanksi setimpal? Kita tunggu perkembangan selanjutnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...