“Tutup pintu, jangan ada yang keluar! Ini bikin malu Polres Kolaka Utara!” teriak seorang warga yang merekam video.
Beberapa pria dalam video itu bahkan menyebut bahwa aksi perselingkuhan terjadi tepat di samping Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Pelaku Kabur, Ditetapkan DPO
Setelah aksinya terbongkar, Aipda E memilih kabur dan meninggalkan tugasnya. Polres Kolaka Utara bahkan memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabid Propam Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Moch Sholeh, memastikan bahwa pelaku akan menjalani sidang etik secara in absentia (tanpa kehadiran) dan dijatuhi sanksi berat.
“Ancaman sanksinya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sidang akan dilaksanakan 10 hari dari sekarang di Polres Kolut, meskipun tanpa kehadiran pelaku,” tegas Sholeh, Kamis (5/12/2024).
Selain kabur dari tugas selama lebih dari 30 hari, Aipda E juga melanggar kode etik berat dengan tindakan perselingkuhan di tempat yang seharusnya menjadi simbol penegakan hukum.
Institusi Kepolisian Kembali Tercoreng
Kejadian ini kembali mencoreng nama baik institusi kepolisian. Banyak pihak mempertanyakan moralitas dan integritas sejumlah oknum yang malah menjadi pelanggar hukum.
“Siapa lagi yang harus kami percaya kalau polisi sendiri membiarkan hal seperti ini terjadi di markas mereka?” ujar seorang warga dengan nada kecewa di video viral.
Sementara itu, Humas Polres Kolaka Utara, Aipda Arif Afandi, menegaskan bahwa kasus ini sudah ditindaklanjuti oleh Propam Polres Kolut dan Polda Sultra.
“Propam Polres Kolut dan Propam Polda Sultra sudah menangani kasus ini,” ucapnya via WhatsApp. (*)
Komentar