MAKASSAR – Kasus dugaan perselingkuhan dan penelantaran keluarga yang diduga dilakukan Brigpol AW anggota oknum Polres Palopo, telah resmi dilaporkan oleh istrinya, ID, ke Propam Polda Sulawesi Selatan. Laporan ini dipicu oleh dugaan perilaku tak pantas dan pelanggaran etik yang dilakukan Brigpol AW selama beberapa bulan terakhir.
Dalam laporannya, IF mengungkapkan bahwa suaminya telah meninggalkan rumah selama kurang lebih enam bulan dan diduga tinggal bersama Hj. Asiah, Direktur Utama PT. GAS Global Asia Sorowako. Pada 30 September 2024, IF melaporkan dugaan perselingkuhan, penelantaran anak, dan keluarga ke pihak berwenang.
Disebutkan, Brigpol AW diketahui berada di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, bersama Hj. Asiah, diduga hendak berlibur ke Bali. Keberadaan mereka di bandara menjadi perhatian setelah terlapor tidak dapat menunjukkan surat perintah tugas yang sah. IF menegaskan bahwa perilaku suaminya tidak hanya mencoreng nama baik keluarga, tetapi juga mencoreng citra Kepolisian Republik Indonesia.
Baca Juga :
IF juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Bripka Ari, penyidik Polres Palopo, yang menolak laporan dari Aan Nasrulah, suami sah Hj. Asiah, terkait dugaan perzinaan. Laporan ini diajukan pada saat penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP), namun ditolak dengan alasan tidak terpenuhinya unsur pidana.
Selanjutnya, kata IF, pada 2 Oktober 2024, Wakapolres Palopo memanggil Brigpol AW terkait isu yang beredar. Dalam pertemuan tersebut, Brigpol Awal mengakui kebenaran peristiwa di bandara dan hubungannya dengan Hj. Asiah. Setelah pertemuan ini, IF diminta untuk segera membuat laporan resmi yang akan ditindaklanjuti oleh pihak Polres Palopo.
“Saya sudah beberapa kali mendatangi Polres Palopo untuk melaporkan Brigpol AW terkait dugaan pelanggaran pidana dan kode etik, namun laporan-laporan saya tidak mendapatkan perhatian serius,” terangnya.
Merasa tidak mendapatkan keadilan di tingkat Polres Palopo, IF akhirnya mencabut laporan sebelumnya dan mengajukan pengaduan ke Propam Polda Sulawesi Selatan pada 1 Oktober 2024.
Ia berharap agar laporan ini dapat diusut secara transparan dan tanpa keberpihakan. IF menekankan bahwa tindakan suaminya tidak hanya melanggar kode etik Polri, tetapi juga hukum pidana, khususnya Pasal 284 KUHP tentang perzinaan dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“ Saya meminta Kapolda Sulawesi Selatan beserta Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan untuk memeriksa terlapor dengan tegas dan memberikan sanksi yang sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 dan Perkapolri No. 7 Tahun 2022 tentang kode etik kepolisian,” tambahnya.
Laporan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menegakkan hukum dan keadilan, serta membersihkan nama baik Kepolisian Republik Indonesia dari oknum-oknum yang mencoreng institusi tersebut. (*)
Komentar