Logo Lintasterkini

Dua Oknum Polres Palopo Dilaporkan ke Polda Sulsel, Pengacara Pelapor Minta Gelar Perkara Khusus

Herwin Bahar
Herwin Bahar

Senin, 23 September 2024 19:51

Yudi Malik, S.H., selaku Ketua Tim Kuasa Hukum pelapor. (Foto : ist)
Yudi Malik, S.H., selaku Ketua Tim Kuasa Hukum pelapor. (Foto : ist)

MAKASSAR – Dua oknum anggota Polres Palopo, Brigpol AWL dan Bripka AR, resmi dilaporkan ke Polda Sulsel oleh seorang warga Palopo, Anasrullah alias Aan (32), Rabu (18/09/2024). Masing-masing dilaporkan dengan hal yang berbeda.

Brigpol AWL dilaporkan atas dugaan peselingkuhan dan perzinahan sementara Bripka AR dilaporkan atas dugaan perintangan dan penolakan laporan polisi yang dilayangkan oleh Aan pada malam kejadian.

Awalnya, kejadian dugaan perselingkuhan berlangsung pada 13 Juli 2024, di Jalan Pisang, Pongsimping, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo, saat Aan menggerebek istrinya bersama Brigpol AWL, yang merupakan anggota Polres Palopo.

Pada saat penggerebekan, sejumlah saksi hadir di lokasi, termasuk warga sekitar, Bhabinkamtibmas, dan anggota Propam Polres Palopo. Namun, laporan Aan terkait dugaan perselingkuhan yang dilayangkan pada 13 Juli 2024 ditolak oleh Bripka AR dari Unit PPA Polres Palopo, meski akhirnya diterima pada 15 Juli 2024 setelah adanya pendampingan dari penasihat hukum Aan.

Brigpol AWL juga dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulsel terkait dugaan perzinahan. Saat kejadian, Aan dan istrinya, Hj. Cia, yang menjabat sebagai Direktur PT. Gas, masih berstatus sebagai suami istri yang sah.

Belakangan, kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan oknum polisi tersebut dihentikan pihak Polres Palopo. Alasannya, tidak cukup bukti.

Yudi Malik, S.H., selaku Ketua Tim Kuasa Hukum pelapor, membenarkan pelaporan yang dilakukan ke Mapolda Sulsel. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI) untuk memeriksa kedua oknum anggota Polri tersebut.

“Kami juga telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus guna mendapatkan kepastian hukum atas dugaan tindak pidana perselingkuhan dan perzinahan yang dihentikan oleh Polres Palopo,” ujar Yudi.

Yudi berharap Polda Sulsel segera menindaklanjuti kasus ini agar memberikan kepastian hukum bagi pelapor serta memberi efek jera kepada anggota Polri yang diduga terlibat dalam pelanggaran yang merusak citra kepolisian.

Terpisah Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi yang dikonformasi beberapa waktu lalu mengaku akan mengecek laporan tersebut. Namun hingga kini belum ada kelanjutannya. (*)

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi & Bisnis10 Oktober 2024 12:30
Malam Penuh Pesona di Garden MaxOne Hotel & Resort Makassar
MAKASSAR – MaxOne Hotel & Resort Makassar mempersembahkan pengalaman eksklusif yang menggabungkan keindahan alam dan kenyamanan modern dalam...
Peristiwa10 Oktober 2024 12:03
Kecelakaan Depan CCC Jl Metro Tanjung Makassar: Mobil Oleng, Tiga Orang Luka
Sebuah kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi Kamis (10/10/2024) sekira pukul 04.30 WITA di Jalan Metro Tanjung Bunga, tepatnya di depan gedung CCC...
Hukum & Kriminal10 Oktober 2024 11:46
Kasus Perundungan Siswa SMAN 1 Makassar: Polisi dan Sekolah Terjun Menyelidiki
Aksi perundungan siswa terjadi di Makassar. Seorang siswa SMAN 1 Makassar berinisial SM (15) diduga menjadi korban pengeroyokan oleh kakak kelasnya....
News10 Oktober 2024 10:24
Polres Luwu Timur Amankan 10 Truk Tanpa Kelengkapan di Jalan Poros Angkona
LUWU TIMUR – Berdasarkan perintah Kasat Lantas Polres Luwu Timur, AKP Jumadi, S.IP., Satuan Lalu Lintas Polres Luwu Timur melaksanakan penertiba...