SIDRAP – Berakhir sudah pelarian Laihong (65) tersangka kasus pembunuhan adik tirinya sendiri yaitu Burhanuddin alias Laudding (60).
Persembunyian pelaku akhirnya berhasil diketahui aparat Polsek Baranti setelah pihak keluarga berhasil membujuk Laihong untuk keluar menyerahkan diri. Tersangka yang bersembunyi di sebuah gubuk sawah di kampung Ciro-ciroe Kecamatan Watang Pulu Sidrap diringkus petugas, Kamis (3/3/2016) sekira pukul 11.00 Wita.
Upaya pencarian hingga penangkapan tersangka dipimpin langsung Kapolsek Baranti Iptu Nicodemus Brahmana bersama sejumlah personil jajarannya dan diback up personil Satuan Intelkam Polres Sidrap.
Baca Juga :
Seperti yang telah diberitakan lintasterkini.com sebelumnya, kasus penganiayan yang berujung maut ini dipicu kesalapahaman soal rebutan hasil panen sawah milik warisan orang tua keduanya yang berlokasi di Kelurahan Manisa Kecamatan Baranti pada Senin, 29 Februari 2016 lalu.
Kapolsek Baranti, Iptu Nicodemus yang dikonfirmasi awak media, membenarkan penangkapan pelaku tersebut.
“Kita bujuk saudara kandung Laihong bernama I Lemmi dan pamannya La Dama agar membujuk pelaku menyerahkan diri. Selama ini, tersangka bersembunyi digubuk sawah dan selalu dikirmkan manakan oleh keluarganya tersebut,” ungkap Nicodemus, Kamis (3/3/2016) usai menjemput tersangka.
Menurut Nicodemus, dalam pemeriksaan, tersangka mengaku kabur karena takut dengan aksi balas dendam dari keluarga dekat korban yang juga adik tirinya sendiri.
“Alasannya begitu, makanya ia lari bersembunyi usai membunuh adiknya,” kata Nicodemus.
Adapun motif dan pemicu terjadinya penganiayan itu lanjut Nicodemus, pelaku tersinggung dikatakan rakus dan tak ingin membagikan hasil panen pada korban.
Akibat perbuatannya itu, Laihong dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayan hingga menyebabkan kematian seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Komentar