BONE – Tim Resmob Polres Bone membekuk tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika alias pengedar sabu-sabu, Minggu dini hari (04/04/2021).
Penangkapan terhadap ibu rumah tangga Endang (46), Wati (44) dan lelaki Marwansyah (31), menyusul adanya laporan masyarakat. Kerap terjadi transaksi jual beli narkoba di Dusun Tabu, Desa Waetuwo, Kecamatan Tanete Riattang Timur.
Baca Juga :
Di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti sasetan sabu-sabu yang dikemas dalam bungkusan rokok.
Ikut disita beberapa lembar uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
“Barang bukti itu dalam penguasaan Endang dan Marwansyah,” kata Kanit Resmob Polres Bone, Ipda Muh Riad dalam keterangannya.
Kasus ini telah diserahkan ke Satuan Reserse Nakorba untuk diproses lebih lanjut.
Dari pengakuan Endang dan Marwansyah, sabu itu diperoleh dari rekannya. Yang kini buron.
“Sasetan kecil diduga sabu itu mereka jual Rp150 ribu per paket. Ukuran sedang Rp400 ribu per paket. Itu pengakuan pelaku,” ungkap Ipda Riad. (*)
Berikut Barang Buktinya (data polisi):
5 ( lima ) saset sabu ukuran kecil
2 ( satu ) handphone samsung
1 ( satu ) saset sabu ukuran sedang
1 ( satu ) buah korek
1 ( satu ) buah sendok takar
1 ( satu ) sumbu
1 ( satu ) bungkus saset kosong
1 ( satu ) handpone nokia
Uang tunai senilai Rp1.050.000. Terdiri dari pecahan Rp100.000 sebanyak enam lembar dan pecahan Rp50.000 sebanyak sembilan lembar.
Komentar