BONE – Pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya harus diperpanjang secara berkala. Untuk mempermudah masyarakat, Satlantas Polres Bone menyediakan layanan SIM keliling mulai Senin, 20 Januari hingga Jumat, 24 Januari 2025, di lima lokasi berbeda.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Lantas AKP H Musmulyadi menyampaikan bahwa layanan ini ditujukan untuk masyarakat yang tinggal jauh dari pusat kota. Dengan adanya mobil SIM keliling, warga di pelosok dapat memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke Kantor Satpas SIM Satlantas Polres Bone.
“Pelayanan SIM keliling ini merupakan bentuk pelayanan prima Polres Bone melalui Satlantas. Kami berupaya mempermudah masyarakat untuk mendapatkan bukti legalitas berkendara secara sah,” ujar AKP H Musmulyadi, Minggu (19/1).
Baca Juga :
Pelayanan ini akan dilaksanakan di lokasi-lokasi strategis yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Warga diharapkan memanfaatkan kesempatan ini secara maksimal agar dapat memperpanjang SIM mereka tepat waktu tanpa kendala.
Berikut jadwal layanan SIM keliling di Kabupaten Bone:
Senin, 20 Januari: Gerai Samsat Kecamatan Kajuara, pukul 08.00-14.30 Wita.
Selasa, 21 Januari: Kantor Polsek Sibulue, pukul 08.00-14.30 Wita.
Rabu, 22 Januari: Kantor Polsek Ulaweng, pukul 08.00-14.30 Wita.
Kamis, 23 Januari: Kantor Camat Mare, pukul 08.00-14.30 Wita.
Jumat, 24 Januari: Terminal Petta Ponggawae, Pasar Sentral Palakka, pukul 08.00-14.30 Wita.
Warga yang ingin menggunakan layanan ini diminta menyiapkan dokumen persyaratan, meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta aslinya, surat keterangan kesehatan, dan hasil tes psikologi. Dengan persiapan yang lengkap, proses perpanjangan SIM akan berjalan lancar. (*)
Komentar