GOWA – Ratusan personil Polres Gowa yang dibackup personil Brimob Polda Sulsel dipimpin Kabag Ops, Kompol Muari, Kamis (4/5/2017), sekira pukul 10.00 Wita bertempat di Dusun Tamanyeleng, Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa dilibatkan dalam pengamanan eksekusi lahan.
Eksekusi lahan tersebut dengan perkara nomor : 36/Pdt.G/2013/PN.Sungguminasa atas obyek tanah sawah seluas 8.597 M² antara Hamzah Dg Magga dkk selaku pemohon eksekusi melawan Molla Dg Ropu selaku termohon eksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Sungguninasa bernama Yerang.
Obyek yang akan di eksekusi seluas 8.597 M² terurai dalam sertifikat hak milik nomor 00732/Tamannyeleng tanggal 16 Februari 2004, surat ukur 00304 tanggal 25 Februari 2003 dengan batas-batas sebagai berikut :
Baca Juga :
– Utara berbatasan dengan tanah milik Hasnah dg. Bau
– Timur berbatasa dengan tanah milik Junaedah Yasin
– Selatan berbatasan dengan Jalanan
– Barat berbatasan dengan H. Hanari
Pada saat pihak eksekutor dari PN Sungguminasa yang dikawal oleh personil Polres Gowa dan dibackup 1 SSK Satuan Brimob Polda SulSel tiba di lokasi eksekusi. Pihak termohon eksekusi bersama beberapa warga berusaha menghalau dengan cara memblokade akses jalan menuju lokasi dengan menggunakan kayu, bambu dan ban bekas yang telah dibakar.
Terlihat juga beberapa warga yang mayoritas perempuan mempersenjatai diri dengan menggunakan bambu runcing. Pelaksanaan eksekusi obyek tanah sawah seluas 8.597 M² yang terletak di Dusun Tamanyeleng Desa Tamanyeleng Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa antara Hamzah Dg Magga dkk (pemohon eksekusi) melawan Molla Dg Ropu (termohon eksekusi).
Eksekusi itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa tanggal 6 Januari 2014, Nomor 36/Pdt.G/2013/PN Sungguminasa jo putusan Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 9 Juni 2014 Nomor : 95/PDT/2014/PT.Mks jo putusan Mahkamah Agung RI tanggal 9 Juli 2015 Nomor : 766 K/PDT/2015 yang telah berkekuatan hukum tetap (inchra) dan pihak termohon eksekusi masih menempuh upaya hukum Peninjauaan Kembali (PK).
“Eksekusi tadi hampir saja bentrok antara warga dengan aparat. Namun kami terus melakukan pendekatan persuasif, sehingga proses eksekusi berjalan kondusif,” ungkap Kompol Muari.
Berkat kesigapan personil Polres Gowa dan Brimob Polda Sulsel yang dipimpin Kabag Ops Polres Gowa Kompol Muari, seluruh rangkaian kegiatan eksekusi objek tanah sawah berakhir sekira pukul 10.30 Wita dalam keadaan aman terkendali. (*)
Komentar