MAKASSAR – Sebanyak lima orang oknum anggota Brimob Polda Sulawesi Selatan dipecat lantaran melakukan pelanggaran kode etik kepolisian. Pelanggaran yang tidak dapat ditolelir itu, membuat kelimanya harus dipecat tidak dengan hormat (PTDH).
Kelima anggota Polri tersebut yakni Bripka Fajar dan Bripka Irwan Abdullah (Batalyon A).
Kemudian Bripka Dio Andria Putra (Batalyon C), Brigpol Haris, dan Baratu Rivaldi Rizal dari Yanma Sat Brimob Polda Sulsel.
Baca Juga :
Komandan Satuan Brimob Polda Sulsel Kombes Pol Heru Novianto memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap lima personel Brimob tersebut.
Heru Novianto menyebut lima personel telah terbukti melakukan pelanggaran. Ada yang menggunakan narkoba hingga menjadi pengedar barang terlarang itu.
Parahnya, salah satu anggota yang menggunakan narkoba pernah disidang disiplin dua kali. Namun, tetap saja mengulangi kesalahan yang sama.
“Anggota yang terlibat narkoba akan ditindak tegas dan mereka yang melakukan pelanggaran kode etik dan pidana akan dipecat. Ini sudah komitmen sesuai undang-undang,” tegas Kombes Pol Heru Novianto, Rabu (11/5/2022).
Selain itu, terdapat anggota yang melakukan tindakan penipuan terhadap masyarakat dengan modus menjanjikan bisa meloloskan menjadi anggota polri.
“Korbannya sangat banyak. Bahkan nilainya ratusan juta. Karena tidak sanggup mengembalikan uang sehingga anggota tersebut melakukan disersi atau meninggalkan tugas,” tambahnya.
Heru menyebut, anggota itu sudah menjalani hukuman secara pidana dan saat ini terhadap mereka dilakukan sidang etik.
“Bagi anggota yang melakukan pelanggaran maka ditindak tegas hingga pemecatan,” terangnya.
Sementara itu, bagi anggota yang menjalankan tugas dengan baik serta memiliki prestasi maka mendapatkan penghargaan, bisa berupa kenaikan pangkat atau sekolah untuk menuju jenjang karier berikutnya. (*)
Komentar