Logo Lintasterkini

Lima Oknum Anggota Brimob Polda Sulsel Dipecat

Muh Syukri
Muh Syukri

Rabu, 11 Mei 2022 17:27

Foto oknum anggota Brimob Polda Sulsel dipajang saat upacara PTDH in absensia
Foto oknum anggota Brimob Polda Sulsel dipajang saat upacara PTDH in absensia

MAKASSAR – Sebanyak lima orang oknum anggota Brimob Polda Sulawesi Selatan dipecat lantaran melakukan pelanggaran kode etik kepolisian. Pelanggaran yang tidak dapat ditolelir itu, membuat kelimanya harus dipecat tidak dengan hormat (PTDH).

Kelima anggota Polri tersebut yakni Bripka Fajar dan Bripka Irwan Abdullah (Batalyon A).

Kemudian Bripka Dio Andria Putra (Batalyon C), Brigpol Haris, dan Baratu Rivaldi Rizal dari Yanma Sat Brimob Polda Sulsel.

Komandan Satuan Brimob Polda Sulsel Kombes Pol Heru Novianto memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap lima personel Brimob tersebut.

Heru Novianto menyebut lima personel telah terbukti melakukan pelanggaran. Ada yang menggunakan narkoba hingga menjadi pengedar barang terlarang itu.

Parahnya, salah satu anggota yang menggunakan narkoba pernah disidang disiplin dua kali. Namun, tetap saja mengulangi kesalahan yang sama.

“Anggota yang terlibat narkoba akan ditindak tegas dan mereka yang melakukan pelanggaran kode etik dan pidana akan dipecat. Ini sudah komitmen sesuai undang-undang,” tegas Kombes Pol Heru Novianto, Rabu (11/5/2022).

Selain itu, terdapat anggota yang melakukan tindakan penipuan terhadap masyarakat dengan modus menjanjikan bisa meloloskan menjadi anggota polri.

“Korbannya sangat banyak. Bahkan nilainya ratusan juta. Karena tidak sanggup mengembalikan uang sehingga anggota tersebut melakukan disersi atau meninggalkan tugas,” tambahnya.

Heru menyebut, anggota itu sudah menjalani hukuman secara pidana dan saat ini terhadap mereka dilakukan sidang etik.

“Bagi anggota yang melakukan pelanggaran maka ditindak tegas hingga pemecatan,” terangnya.

Sementara itu, bagi anggota yang menjalankan tugas dengan baik serta memiliki prestasi maka mendapatkan penghargaan, bisa berupa kenaikan pangkat atau sekolah untuk menuju jenjang karier berikutnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...