MAKASSAR – Tim Resmob Polsek Tamalanrea dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Syaharuddin didampingi Panit 2, Iptu Alimuddin, Rabu (3/5/2017), sekira pukul 22.30 Wita, mendatangi TKP perkara penyerangan dan pembusuran. Kasus ini menimpa korban bernama Irfan (17), warga Jalan Perintis Kemerdekaan 6, lorong 2, Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan di lokasi kejadian guna mendapatkan informasi perihal ciri-ciri dari para pelaku penyerangan tersebut. Alhasil, anggota berhasil mendapatkan informasi tentang ciri-ciri dari para pelaku penyerangan.
Sekira pukul 23.30 Wita, bertempat di Jalan Tambasa 1 nomor 32 Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea Makassar, anggota melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku penyerangan (pembusuran) terhadap korban. Adapun identitas pelaku yang diamankan bernama Imran (17), warga Jalan Tamabasa 1 nomor 32, Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea Makassar.
Baca Juga :
“Pelaku mengakui telah melakukan penyerangan di Jalan Poros Perintis kemerdekaan VIII Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea Makassar bersama dengan temannya inisial MA alias P. Modusnya pelaku awalnya berboncengan sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna putih dengan P,” papar Kanit Reskrim, Iptu Syaharuddin.
Selanjutnya, para pelaku menuju ke Jalan Perintis Kemerdekaan VIII. Pada saat melintasi jalan tersebut, para pelaku melihat korban Irfan sedang berkumpul bersama teman temannya di tepi jalan. Saat itulah para pelaku langsung mendekati korban dari arah yang berlawanan dan secara tiba-tiba P langsung melepaskan anak busur ke arah korban Irfan.
Aksi pembusuran itu, sehingga mengenai bagian punggung belakang korban. Setelah itu, para pelaku langsung kabur dengan membalap sepeda motornya tersebut. Selanjutnya anggota melakukan pencarian terhadap teman pelaku P di rumahnya di Jalan Tambasa 1.
Akan tetapi P tidak pulang ke rumahnya. Sedang untuk pelaku Imran dibawa ke Polsekta Tamalanrea guna proses penyelidikan lebih lanjut. (*)
Komentar